Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinsde.id, JAYAPURA—Bawaslu Kota Jayapura terus melakukan langkah-langkah, agar DPT Pemilu 2024 Kota Jayapura tak bermasalah. Pasalnya, DPT ini krusial dan jika tak ditata baik, maka menjadi sumber masalah dan akhirnya bisa terjadi PSU. Belum lagi ada kesalahan prosedur lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, ketika membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Mengawal DPT Pemilu 2024 di Kota Jayapura di Hotel Horison, Padang Bulan, Sabtu (1/4/2023).
Turut hadir Anggota Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin dan Staf, Pimpinan Kelompok Cipayung, Pimpinan Media Massa, Panwaslu Distrik se Kota Jayapura.
Rumsarwir memaparkan, Pemilu 2014 jumlah DPT 343.456 dan 795 TPS, Pemilu 2019 jumlah DPT 300.752 dan 1.262 TPS dan Pemilu 2024 jumlah DPT 266.049 dan 935 TPS.
Oleh karena itu, ujarnya, pihaknya masih terus melakukan pengawasan pemutakhiran data Pemilu 2024. Tahapan pertama dari pemutakhiran data yakni pelaksanaan coklit atau pencocokan dan penelitian yang bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang disinkronkan dengan DPT Pemilu sebelumnya.

Anggota Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin mengatakan, pihaknya mendorong publik untuk juga terlibat dalam konteks pengawasan partisipatif, yakni delapan SMA di Kota Jayapura ditambah satu SLBN 1 Jayapura mengusung tema OSIS Jaga Hak Pilih.
Selain itu, Bawaslu Kota Jayapura juga melibatkan Organisasi Kepemudaan (OKP) dari Kelompok Cipayung, untuk pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Ada tiga kesepakatan Bawaslu Kota Jayapura dan OKP Kelompok Cipayung. Pertama, sosialisasi internal di setiap OKP, seperti anggota OKP yang datanya belum tercoklit.
Kedua, membuka Posko Jaga Hak Pilih di setiap Sekretariat OKP. Jika ada masyarakat yang belum tercoklit itu boleh mendatangi sekretariat OKP.
Ketiga, langsung turun ke lapangan mengecek setiap rumah tentu dengan sampel-sampel, untuk mengetahui berapa jumlah pemilih yang belum masuk DPT.
Ketua HMI Kota Jayapura Rison Zul Akbar L mengatakan pihaknya berkomitmen, untuk kemudian nanti bersama Bawaslu melakukan pengawasan partisipatif, yakni melakukan MoU dengan pihak Bawaslu, diantaranya membuat posko pengaduan, untuk mengawal hak pilih. **














