Image  

OSIS Jaga Hak Pilih: Media Pemilih Pemula Mengawasi Pemilu

Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin. (Foto: Istimewa)

Oleh: Hardin Halidin (*)

Pada 11 Oktober 2022 lalu, Bawaslu Kota Jayapura menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jayapura ditambah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Jayapura.

Delapan sekolah tersebut adalah SMA Negeri 1 Jayapura, SMA Negeri 3 Jayapura dan SMA Negeri 4 Jayapura. Selain itu, terdapat juga SMA YPK Diaspora Jayapura, SMA YPPK Teruna Dharma dan SMA Pembangunan V Yapis Waena, SMA YPPDK Gabungan Jayapura serta SMA Negeri Khusus Olah Raga Jayapura.

Nama program yang diusung adalah OSIS Jaga Hak Pilih. OSIS adalah singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah.

Apa yang dilakukan Bawaslu Kota Jayapura ini adalah melaksanakan amanah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d beleid tersebut secara spesifik telah menugaskan kepada Bawaslu pada tingkat Kabupaten/Kota, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. UU Pemilu tersebut juga memberikan tugas yang sama kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kecamatan.

Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sejak awal disadari sebagai prasyarat utama kesuksesan Pemilu. Cita-cita akan hadirnya Pemilu yang berintegritas, kredibel dan akuntabel tidak bisa hanya disandarkan pada pilar penyelenggara Pemilu. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara penyelenggara Pemilu dengan warga negara sebagai pemilik kedaulatan.

Dalam konteks pengawasan pemilu, pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif menjadi sangat vital. Keberadaannya diharapkan dapat mengatasi kendala pada terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu. Sehingga potensi hadirnya kecurangan dan pelanggaran Pemilu, baik yang timbul karena kelalaian maupun kesengajaan oleh penyelenggara Pemilu dapat lebih diminimalisir.

Pikiran inilah yang melatari pandangan Bawaslu Kota Jayapura untuk menghadirkan sebuah kerja bersama dengan sejumlah sekolah di Kota Jayapura dalam program OSIS Jaga Hak Pilih. Program ini sejatinya menyasar pada dua titik utama. Pertama pada sekolah sebagai lembaga pendidikan. Sekolah sebagai wadah untuk mendidik setiap anak bangsa diharapkan tidak saja memberikan pendidikan demokrasi (dan kepemiluan) hanya melalui mata pelajaran tertentu. Melainkan juga diharapkan dapat mendorong lahirnya sebuah kebijakan yang memungkinkan tumbuhnya demokrasi di lingkungan sekolah. Misalnya dengan mendekatkan isu demokrasi dan kepemiluan dalam sekolah. Hal ini dapat dilakukan melalui cara sederhana seperti proses pemilihan Ketua Kelas atau pemilihan Ketua OSIS.

Titik utama yang kedua adalah OSIS sebagai organisasi yang mendorong kreativitas setiap siswa untuk meningkatkan bakat yang dimilikinya. Pada tataran ini, kebijakan yang dibuat sekolah yang memungkinkan lahirnya iklim demokrasi yang baik akan memicu kreativitas siswa pada bidang demokrasi dan kepemiluan. Sebagai organisasi kesiswaan, OSIS juga diketahui memiliki anggota yang keseluruhannya adalah pemilih pemula. Sehingga pelibatan OSIS dalam peningkatan partisipasi masyarakat terkait kepemiluan adalah juga dorongan pelibatan pemilih muda dalam Pemilu.

Lebih dari itu, keberadaan OSIS sebagai sebuah organisasi mempermudah proses pengorganisasian masyarakat. Bawaslu Kota Jayapura tidak perlu lagi membentuk lembaga baru sebagai mitra strategis pada kelompok muda. Bawaslu Kota Jayapura tinggal memaksimalkan keberadaan OSIS di setiap sekolah mitra.

Gayung bersambut. Gagasan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari sejumlah sekolah yang kemudian membangun kerja sama dengan Bawaslu Kota Jayapura dalam program ini. Bagi pihak sekolah, gagasan OSIS Jaga Hak Pilih ini akan membantu implementasi kurikulum merdeka. Sebagaimana diketahui, bahwa satu dari tujuh tema dalam kurikulum merdeka adalah suara demokrasi. Tema suara merdeka ini diangkat dalam proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan jiwa-jiwa demokrasi peserta didik. Misalnya melalui kegiatan pemilihan Ketua OSIS.

Program OSIS Jaga Hak Pilih ini memiliki empat ruang lingkup kerja yang diterjemahkan dalam sembilan kegiatan. Ruang lingkup pertama adalah pendidikan demokrasi. Kegiatannya antara lain adalah sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif, widyawisata ke lembaga-lembaga hasil Pemilu dan pemilihan serta lembaga penyelenggara Pemilu dan pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS.

Ruang lingkup kedua adalah OSIS Jaga Hak Pilih. Kegiatannya adalah pendataan anggota OSIS yang sudah memasuki usia 17 tahun. Data siswa ini selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak pemerintah yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan untuk dilakukan perekaman dokumen kependudukan. Kegiatan ini diharapkan akan meminimalisir potensi hilangnya hak pilih

Ketiga adalah ruang lingkup Gugus Depan Pramuka. Ruang lingkup ini dimulai dengan sosialisasi Saka Adhyasta pemilu, yakni saka pengawas Pemilu dan kegiatan pembentukan Saka Adhyasta.

Sedangkan ruang lingkup terakhir adalah penguatan literasi demokrasi. Kegiatannya adalah lomba yang dikemas dalam bentuk cerdas cermat dan debat antarsiswa hingga lomba video pendek bertema kepemiluan dan pengawasan partisipatif. **

(*) Anggota Bawaslu Kota Jayapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *