Libur dan Cuti Idul Fitri Pemprov Papua 19-25 April

Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menerbitkan Surat Edaran libur dan cuti  Idul Fitri 19-25 April 2023.  

Libur dan cuti bersama Idul Fitri ini berpatokan pada keputusan pemerintah pusat, yang menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M pada 22 dan 23 April 2023.

Sementara libur nasional cuti bersama Idul Fitri jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023.

Demikian disampaikan Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Jeri A. Yudianto melalui Siaran Pers, Jumat (31/3/2023).

“Saya pastikan surat edaran tersebut telah dibagikan kepada seluruh instansi di lingkungan pemprov Papua,” ujarnya.

Dengan demikian, tuturnya, pihanya mengharapkan ASN di lingkungan Pemprov Papua, agar kembali ke kantor pada Rabu 26 April 2023 mendatang.

“Intinya bapak Gubernur minta supaya ASN tidak menambah waktu liburan. Sebab libur nasional yang diberikan cukup panjang,” terang Jeri.

Jeri menambahkan, Pemprov Papua tidak melarang ASN untuk mudik, namun dihimbau supaya wajib kembali berkantor tepat waktu.

“Sebab ada sanksi menanti jika menambah waktu liburan,” kata Jeri.

Jeri juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat menjaga toleransi antar umar beragama di masa bulan suci Ramadhan ini. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *