PAPUAInside.id, SOTA— Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua secara resmi memberikan izin kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei Sota Merauke sebagai penyelenggara kegiatan usaha jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) di wilayah perbatasan Sota Merauke, Papua Selatan.
Pemberian izin ditandai dengan penyerahan sertifikat perizinan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Thomy Andryas kepada Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei bertempat di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke, Senin (20/03/2023)
Penyerahan sertifikat disaksikan Kepala PLBN Sota Ni Luh Puspa, Kepala Kepolisian Sektor Sota, Perwakilan Distrik Sota, Perwakilan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 511/DY, serta Perwakilan Komando Rayon Militer 1707-16/Sota.
Pemberian izin tersebut menurut Thomy merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang terkait kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke.
‘’BUMK Ni Kanjeraei merupakan penyelenggara jual beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Kehadiran BUMK Ni Kanjeraei diharapkan mampu mendorong geliat perdagangan di kawasan perbatasan Sota Merauke yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya,’’ terang Thomy.
Sementara itu, Ni Luh Puspa selaku Kepala PLBN Sota mengapresiasi upaya dan inisiatif yang dilakukan Bank Indonesia dengan mengizinkan transaksi jual beli mata uang asing di PLBN Sota dan meyakini ekonomi akan bertumbuh di wilayah tersebut. ‘’Transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang Kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang Rupiah dan sebaliknya,’’ terang Puspa. **














