Lantik Pejabat Administrator, Thomas Sondegau: Kemendagri Harus Batalkan SK Pj Bupati Intan Jaya

Tokoh Intektual Kabupaten Intan Jaya, sekaligus Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau. (Foto: Dok Pribadi Thomas Sondegau)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAKARTA—Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau, mengangkat dan melantik pejabat administrator dan pengawas pada OPD Kabupaten Intan Jaya, menuai tanggapan minor dari Tokoh Intektual Kabupaten Intan Jaya, sekaligus Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau.

Sondegau menanggapi adanya Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Intan Jaya Apolos Bagau Nomor SK 821.3 – 02 dan SK.821.3 – 03 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada OPD Kabupaten Intan Jaya.

“Kebijakan Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau, saya nilai tidak mendasar, tak memenuhi prosedur dan cacat hukum,” ujar Sondegau, ketika dikonfirmasi  di sela – sela kegiatan Bimbingan Teknis Kader Fraksi Partai Demokrat se-Indonesia di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Oleh karena itu, Sondegau minta kepada Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar membatalkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.

Dikatakan Thomas, seorang Pj Bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang, tugas seorang

Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah, yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu), baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jika mengacu pada kewenangan yang diberikan oleh Mendagri, sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada Plt, Pj, Pjs  kepala daerah, maka surat edaran itu hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah secara terbatas yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.

Thomas menilai apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya ini seolah-olah negara ini milik dia (Apolos Bagau), sehingga tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.

“Untuk itu, dengan mempertimbangan kondisi Kabupaten Intan Jaya yang hingga saat ini terus terjadi demontrasi dari berbagai kelompok masyarakat, pasca dikeluarkan SK tersebut dan menjaga jalannya roda pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, maka SK tersebut harus dibatalkan,” tegas Sondegau. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *