Plh. Gubernur Papua Jamin Roda Pemerintahan Tetap Jalan Normal

Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun. (Foto: Diskominfo Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menjamin roda pemerintahan tetap jalan normal dan tak ada pengaruh yang signifikan.

Demikian disampaikan Rumasukun kepada pers pada Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekda Papua Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua berdasarkan  Surat Mendagri kepada Sekda Papua Nomor 100/326/184/SJ Tanggal 11 Januari 2023.

Dalam Surat Mendagri itu, ujar Rumasukun, pihaknya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua, agar roda pemeritahan tetap jalan,  sambil menunggu Penjabat Gubernur atau Plt Gubernur Papua, yang ditentukan pemerintah pusat.

“Saya mohon dukungan masyarakat kepada pemerintah daerah dan juga aparat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Rumasukun.

Penunjukan Sekda Papua sebagai Plh. Gubernur Papua tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua sebesar Rp 1 miliar. **