Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Dalam rangka upaya peningkatan mutu layanan dan peningkatan perluasan kepesertaan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional khusus bagi masyarakat Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Wamena melakukan penanda tangan Rencana Kerja & Nota Kesepakatan bersama pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Nasional Kesehatan tahun 2023, yang berlangsung di ruang rapat bupati pada Kamis (15/12/2022).
Pada kesempatan ini Bupati Kabupaten Jayawijaya John Richard Banua, menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan ini bertujuan untuk mendukung program strategis nasional serta membangun masyarakat agar terjamin pelayanan kesehatannya di seluruh wilayah Indonesia, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional ini dikhususkan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Pelaksanaan penandatangan ini dihadiri oleh pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Asisten I Setda, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jayawijaya serta Jajaran Duta BPJS Kesehatan Cabang Wamena.
“Pemdan Jayawijaya menganggarkan untuk masyakat Kabupaten Jayawijaya sebanyak 21.571 jiwa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan besaran iuran Rp.35.000 per jiwa dan Rp.2.800 bantuan iuran per jiwa jadi total yang dianggarkan sebesar Rp.37.800 per jiwa,” ungkap Jhon Banua.
Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat juga memberikan subsidi kepada pemerintah daerah sebesar Rp.4.200 per jiwa untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Jayawijaya untuk menjaga sustainbilitas pelaksanaan program.
“Ini merupakan Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya dalam memberikan layanan terbaik dan akuntabilitas pertanggungjawaban bagi masyarakat, agar seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan yang layak sesuai standar Kementrian Kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Nasional Kesehatan Kartu Indonesia Sehat,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Cabang Wamena, Freda Yanne Imbiri menjelaskan, pelaksanaan Rencana Kerja dan Nota Kesepakatan bersama pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) tersebut merupakan dasar hukum untuk pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jadi bagi penduduk pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh pemda Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat yang telah tercapil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayawijaya,” jelasnya. **














