MRP Usul 31 Oktober sebagai Hari Budaya Papua Belum Terealisasi, Ini Kendalanya?

Suasana Hari Budaya Papua ke 17 Tahun 2022 di Kantor MRP, Kotaraja, Senin (31/10/2022). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), untuk menetapkan tanggal 31 Oktober sebagai Hari Budaya Papua. Tapi Usulan lembaga kultur Papua sejak tahun 2015 silam hingga kini  belum terealisasi.

Hal ini disampaikan Ketua MRP Timotius Murib, yang  dikonfirmasi, usai Ibadah Syukur dalam Rangka Peringatan Hari Budaya Papua sekaligus Hari Ulang Tahun MRP ke 17 Tahun 2022 di Kantor MRP, Kotaraja, Senin (31/10/2022).

Turut hadir Pimpinan dan Anggota MRP, Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Triwarno Purnomo, SSTP, MSi mewakili Gubernur Papua, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, Kapolresta Jayapura Victor D. Mackbon serta perwakilan masyarakat adat di lima wilayah adat.

Timotius menjelaskan, pihaknya pada tahun 2015 telah menyurat kepada pihak Gubernur Papua dan DPRP, supaya tanggal 31 Oktober setiap tahun itu dirayakan sebagai hari budaya Papua.

Namun, ucap Timotius, usulan ini mengalami kendala, diantaranya harus didahului  dengan membentuk Perdasus, untuk menetapkan 31 Oktober sebagai Hari Budaya Papua.

“Perdasus menjadi salah satu regulasi, untuk semua kabupaten kota melaksanakan 31 Oktober sebagai hari budaya Papua,” tandasnya.

Untuk itu, menurut Timotius, pimpinan DPRP minta kepada MRP supaya dalam waktu dekat segera menyiapkan pokok pokok pikiran untuk  31 Oktober ditetapkan sebagai  Hari Budaya Papua.

Dengan demikian, tutur Timotius, Kabupaten/Kota, Provinsi Induk dan Daerah Otonomi Baru (DOB), masing masing Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan setiap 31 Oktober diperingati sebagai Hari Budaya Papua, agar budaya Papua tetap dilestarikan.

Ibadah Syukur dalam Rangka Peringatan Hari Budaya Papua ke 17 Tahun 2022 di Kantor MRP, Kotaraja, Senin (31/10/2022). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh karena itu, kata Timotius, pihaknya akan menyampaikan pokok pokok pikiran ke DPRP, agar segera dibahas bersama kemudian menetapkan 31 Oktober sebagai Hari Budaya Papua.

Ketua DPRP Johny Banua Rouw mengutarakan, pihaknya  telah menyampaikan kepada MRP, untuk menyiapkan pokok pokok pikiran, agar 31 Oktober ditetapkan sebagai Hari Budaya Papua.

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Triwarno Purnomo mengatakan, Pemprov Papua menghargai dan memberikan apresiasi atas inisiatif MRP merayakan Hari Budaya Papua 31 Oktober 2022.

Ia pun menilai pentingnya koordinasi dan kerjasama antara MRP dan Pemprov Papua terkait kebijakan kebijakan, terutama berkaitan dengan perlindungan hak hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Kemudian menyangkut langkah langkah perlindungan hak hak dasar OAP dan juga terkait efektifitas persiapan penyelenggaraan DOB di Papua.

Ia juga mengharapkan bahwa Pemprov Papua bersama MRP dan juga DPRP bersama sama meningkatkan kinerja, saling sinergi dan semangat kolaborasi untuk menjamin soliditas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Papua.

“Kita jadikan masyarakat kita yang lebih dilayani dengan adil, masyarakat yang kita bangun menjadi lebih sejahtera dan yang lebih mandiri, sehingga tercipta Papua bangkit, mandiri, sejahtera yang berkeadilan,” pungkasnya.  **