Image  

Ratusan Ribu Pemilih Yahukimo Terancam Tidak Mendapatkan Hak Pilih di Pemilu 2024

Oleh: Dominggus Marei, MSi (*)

Salah satu syarat menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 adalah minimal memiliki KTP-e, hal itu tertuang dalam Pasal  348 (a) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatakan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih Kartu Tanda Penduduk Elektronik artau KTP-e, yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap ( DPT) di TPS yang bersangkutan.

Pertanyaannya adalah jika pemilih tidak memiliki KTP-e, apakah boleh menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?

Karena menurut data yang di peroleh dari KPU Yahukimo bahwa sampai saat ini data pemilih di Kabupaten Yahukimo sebanyak 324,422 orang dan yang sudah melakukan perekaman  KTP-e sebanyak 22,325 atau 6,8 % orang dan jumlah penduduk  yang belum melakukan perekaman adalah 302, 097 atau 93,1% yang belum melakukan perekaman atau tidak mengunakan KPT-e.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Akademisi Uncen Jayapura dan Pegiat Pemilu dan Demokrasi di Papua, Dominggus Marei bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo harus serius dan  bertanggungjawab dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebelum di serahkan ke KPU, untuk dilakukan pemutahiran, karena  jika dilihat waktu tinggal 500 hari kerja KPU menuju Pemilu 2024.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah selama ini Pemkab Yahukimo sudah turun ke 51 distrik untuk melakukan perekaman? Atau sengaja di biarkan tidak melakukan perekaman kepada warga atau penduduk, sehingga hampir 93,1 % pemillih di Yahukimo tidak memiliki KTP-e.

Atau apakah daftar pemilih yang  ratusan ribu itu ada atau fiktif? Menurut Marei, data ini harus di buka ke publik sebelum Pemilu 2024, karena akan berpotensi menjadi sengketa pemilu.

Saya sarangkan kepada Menteri Dalam Negeri  lebih khusus kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa data ini harus di buka dan jangan ditutup tutupi, kita sudah ada di era digitalisasi semuanya harus by data, karena itu akan menjadi potensi manipulasi data fiktif. Apalagi  pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DPR melalui Komisi 2 sudah sepakat bahwa Pemilu 14 Februari 2024 yang sebentar lagi akan di laksanakan,  jangan sampai masalah data pemilu menjadi hal yang tidak beres dan menjadi sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Semua pihak, dalam hal ini Pemkab Yahukimo harus serius menyikapi  hal ini, karena KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Yahukimo sebagai penguna data, sedangkan Pemkab Yahukimo sebagai penyedia data pemilih yang harus bertanggungjawab jika ratusan ribu pemilih di Yahukimo tidak dapat mengunakan hak pilihnya di pemilu 2024.

Karena data yang akan digunakan di pemilu 2024 oleh KPU adalah data pemilih elektronik atau dengan kata lain pemilih yang memiliki KTP -e. **

(*) Akademisi Uncen dan Pegiat Pemilu dan Demokrasi di Papua