Peringati HUT ke-24, PAN Kota Jayapura Target 5 Kursi di Pemilu 2024

Ketua DPD PAN Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, didampingi Sekretaris DPW PAN Provinsi Papua Yulianus Rumbairussy, SSos, memotong tumpeng, ketika memperingati HUT PAN ke-24. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jayapura, menargetkan 5 kursi dan salah satu pimpinan DPRD di Pemilu 2024. Sebelumnya, pada Pemilu 2019 lalu hanya memperoleh 3 kursi.

Demikian disampaikan Ketua DPD PAN Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, didampingi Sekretaris DPW PAN Provinsi Papua Yulianus Rumbairussy, SSos saat memperingati HUT PAN ke-24, mengusung Tema Birukan Langit Indonesia di Kantor Sekretariat DPD PAN Kota Jayapura, Jalan Raya Abepura-Sentani, Kotaraja, Senin (10/10/2022).

Diketahui, PAN lahir pada 23 Agustus 1998 bertepatan dengan bergulirnya reformasi di Tanah Air.

Rangkaian peringatan HUT PAN ke 24, DPD PAN Kota Jayapura juga melakukan kunjungan kasih ke Panti Asuhan Muhammadiyah Abepura dan Panti Asuhan Kasih Sejahtera Koya Timur.

Turut hadir Sekretaris DPD PAN Kota Jayapura, Harhan, SE, Anggota DPRD Kota Jayapura asal PAN, masing-masing Harhan, SE, H. Syahril S dan Berthy CH Rumbiak serta kader partai berlambang matahari terbit ini.

Rustan Saru mengatakan pihaknya berharap dalam peringatan HUT PAN ke-24 ini dapat memberikan motivasi dan juga harapan bagi PAN Kota Jayapura, agar dapat meningkatkan perolehan kursi DPRD dari 3 kursi di Pemilu 2019 menjadi 5 kursi di Pemilu 2024 mendatang.

“Kita lakukan konsolidasi secara menyeluruh, untuk berbuat sesuatu yang berdampak positif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Jayapura,” ujarnya.

Sementara itu, Yulianus Rumbairussy mengatakan pihaknya mesti realistis pada Pemilu 2024, pasca terbentuknya 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Masing-masing Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Oleh karena itu, tuturnya, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari DPP PAN, tapi ini kan soal waktu saja, ketika ada Penjabat Gubernur di DOB tersebut pasti akan diikuti dengan perangkatnya, seperti KPU karena yang menandatangani daftar nama Caleg ke KPU itu pasti pimpinan definitif dari parpol di masing-masing DOB. **