Diduga tak Berijin, Puluhan Botol Miras Diamankan dari THM

Minuman keras berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin disita Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dari salah satu tempat hiburan malam di Entrop, Kota Jayapura. (foto: Polresta Jayapura Kota)

PAPUAInside.com JAYAPURA—Diduga tak berijin, puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan diamankan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Sabtu (24/9) Pukul 23.00 Wit.

Giat penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H bersama personelnya dengan didampingi anggota Sipropam Bripka M. Azhari dan Brigpol Yulius selaku pengawas pelaksanaan kegiatan.

Kasat Resnarkoba Iptu Alam saat dikonfirmasi mengatakan, giat penertiban yang dilaksanakan pihaknya merupakan bentuk respon terhadap laporan masyarakat.

“Dari hasil penertiban kami temukan beberapa minuman keras yang diduga tidak memiliki ijin untuk diperdagangkan di lokasi tersebut. Selain itu kami juga mendapati barang bukti diduga terjadinya tindak pidana yaitu pemalsuan label distributor salah satu perusahaan yang menjadi distributor resmi pemasok minuman beralkohol,” imbuhnya.

Barang bukti berupa miras dan label distributor resmi pemasok minuman beralkohol diduga palsu langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, sementara pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan pemeriksaan pada Senin mendatang (26/9/2022).

“Bila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan nanti ditemukan adanya tindak pidana, maka jelas akan dilakukan proses hukum terhadap penanggung jawab di THM tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan atau dilakukannya,” tegas Iptu Alam.

Dari hasil penertiban tersebut, berhasil diamankan  66 botol minuman keras berbagai jenis yang tak berijin diantaranya 33 botol Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Blacklabel, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri.

Iptu Alam pun menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang tak berijin, bukan hanya yang di pinggiran jalan, tapi sampai ke THM.  “Penertiban yang kami lakukan intens dan secara berkala, mulai dari pinggiran jalan hingga di Tempat Hiburan Malam, ini akan terus kami lakukan selama masih ditemukannya atau didapati adanya informasi peredaran minuman keras yang tak berijin,” tutup Iptu Alam. ** (Polresta Jayapura Kota)