58 Nama Staf dan Bawaslu di Papua Dicatut Parpol

Bawaslu Kota Jayapura bersama media massa di Kota Jayapura, menggelar sosialisasi Pemilu di Kedai Panento, Tanah Hitam Abepura, Kamis (18/8/2022). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuinside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Ada-ada saja ulah partai politik (parpol), untuk menggolkan kepentingannya. Pasalnya, 58 nama Staf dan Bawaslu di Provinsi Papua dicatut, saat verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin, ketika bersama media massa  di Kota Jayapura, menggelar sosialisasi dengan tema Ngopi Jahe Ngobrol Pemilu untuk Kota Jayapura Hebat Membaca Titik Rawan (Tahapan) Verifikasi Administrasi  Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Jayapura di Kedai Panento, Tanah Hitam Abepura, Kamis (18/8/2022).

Hardin menyampaikan, pencatutan 58 nama staf dan bawaslu di Papua menjadi temuan tertinggi di Indonesia, padahal di provinsi lain hanya tercatat 2 atau 4 nama komisioner KPU atau Bawaslu yang dicatut.

“Ada 2 nama staf di bawaslu Kota Jayapura yang dicatut parpol,” tutur Hardin.

Dikatakan, Bawaslu Kota Jayapura kini fokus pada pencegahan sebagai potensi kerawanan yang bisa terjadi pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

Fokus yang dilakukan, terangnya, adalah pengawasan keanggotaan dengan adanya potensi data identik pada parpol, misalnya ada nama, Kartu Tanda Anggota (KTA) lengkap, data ganda dalam parpol dan juga ada ganda pada lintas parpol.

Termasuk melakukan verifikasi keanggotaan parpol, misalnya tak boleh ada ASN, TNI/Polri dan juga pendamping sosial, termasuk karyawan BUMD dan BUMN.

Untuk pencegahan kerawanan ini, tandasnya, Bawaslu Kota Jayapura telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau siapapun yang namanya atau NIK dicatut sebagai anggota parpol, padahal bukan anggota parpol dan bisa mengadukan masaalah ini ke bawaslu Kota Jayapura. **