Polda Papua Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesehatan Rp 25 Miliar di Mappi

Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, ketika jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Akbid Yaleka Maro Papua di Mappi di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (11/8/2022). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Polda Papua Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesehatan Rp 25 Miliar di Mappi

Oleh: Makawaru da Cunha |

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Ditreskrimsus Polda Papua tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Akbid Yaleka Maro Papua di Kabupaten Mappi tahun anggaran 2014-2017 sebesar Rp 25 miliar.

Demikian disampaikan Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, ketika jumpa pers di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (11/8/2022).

Direskrimsus menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dua tersangka, masing-masing  TT (57) ASN Pemkab Mappi dan  LS (50) ASN selaku Kepala Seksi SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi.

Direskrimsus menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Akbid Yaleka Maro Papua di kabupaten Mappi tahun anggaran 2014-2017 sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian didalam perjalanan waktu, tersangka TT dan LS tak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, tapi digunakan sebagian  untuk keperluan pribadi.

Direskrimsus mengatakan, kerugian negara yang sudah didapat adalah Rp 8,5 miliar lebih. Masing-masing LS menggunakan  sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian TT  sebesar Rp 1,1 miliar.

Kemudian asset yang sudah disita berupa tanah dan bangunan sebanyak 3 unit dan 1 unit mobil jenis Inova dititip di Polres Mappi.

Kasus ini berawal dari inisiatif tersangka LS yang disampaikan kepada  tersangka TT, untuk menjalin kerjasama dengan pihak Pemkab Mappi dengan Yaleka Maro Papua di Mappi, guna mengakomodir peningkatan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

Seiring perjalanan waktu apa yang diinisiaf tersangka TT dan LS disetujui pihak Pemkab Mappi, sehingga pembiayaannya bersumber dari APBD Mappi.

Kesepakatan awal bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yapeka Maro Papua. Namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minun dikendalikan tersangka  LS, pihak Yaleka Maro Papua hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP  dan pasal 3 UU RI  Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak  pidana pencucian uang. **