Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Ditreskrimsus Polda Papua kembali menetapkan dua tersangka lagi, masing-masing inisial PZ dan OT, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp 59 miliar, yang melibatkan 25 Anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 dan 3 Staf Sekwan.
Kasus dugaan korupsi tersebut melalui APBD 2018 yang direncanakan, namun kegiatannya tak dilakukan alias proyek fiktif.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Papua telah menetapkan 14 tersangka, sehingga menjadi 16 tersangka. Empat tersangka diantaranya saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Paniai.
Demikian disampaikan Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu di sela-sela Refleksi Semester I Tahun 2022 di Aula Rastra Samara, Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (30/6/2022).
Sanches mengatakan, pihaknya menggunakan strategi, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah mulai pada saat kita lidik kita juga sudah mulai mendata aset-aset yang dimiliki oleh calon-calon tersangka, sehingga pada saat nanti kita sudah menyita kita cukup banyak bisa mengembalikan kerugian negara yang kita dapat,” tegas Sanches.
Sebagamana diwartakan, kasus dugaan korupsi ini dilakukan pada Maret 2018 atau tahun anggaran 2018, hal ini berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai hingga Rp 59 miliar.
Ditreskrimsus Polda Papua tengah melacak lokasi mantan anggota DPRD Paniai lainnya yang terlibat.
Disampaikan, mengingat situasi dan kondisi serta pertimbangan lainnya hingga kini Polisi masih melakukan upaya yang komunikatif dalam menangani kasus tersebut.
Sisa anggota DPRD Paniai saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi dapat diajak komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tapi ketika yang bersangkutan tak merespon panggilan, maka akan ditetapkan menjadi DPO.
Dalam kasus dugaan korupsi itu masing-masing anggota DPRD Paniai mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta, ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan.
Atas kasus tersebut, masing-masing tersangka terjerat Undang-undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. **














