Polda Papua Diminta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan iNEWS di Yapen

ilustrasi (ist)

PAPUAInside.com, JAYAPURA— IJTI Pusat meminta Kapolda Papua memproses hukum pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap wartawan iNEWS Andrew Woria dan Robby Mesak Kamarea di Yapen Papua pada Selasa (05/04/2022).

Permintaan itu disampaikan melalui pernyataan sikap IJTI terkait kekerasan yang dialami dua wartawan televisi tersebut.

IJTI Pusat sangat menyayangkan Kekerasan pada Wartawan iNEWS di kabupaten Yapen. Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-

Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Atas insiden ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut :

  1. Menyayangkan perbuatan orang-orang yang melakukan kekerasan pada Wartawan INEWS di Kabupaten Yapen.
  2. Meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum orang-orang yang melakukan kekerasan pada Wartawan iNEWS di Kabupaten Yapen.
  3. Mengawal Pengda IJTI Papua yang telah melaporkan orang-orang yang melakukan kekerasan pada Wartawan iNEWS di Kabupaten Yapen.

Pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta 5 April 2022 kemarin itu ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Usmar Almarwan Sekretaris Jenderal. **