Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Yahukimo

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA–Polisi menangkap dan menetapkan salah satu pendemo  berinisial L sebagai tersangka kericuhan penolakan pemekaran di Dekai, Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).

Polres Yahukimo di back-up Dit Reskrimum  Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz awalnya mengamankan tiga orang, yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintahan dan ruko.

“Kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo di backup Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (17/3/2022).

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi, baik dari masyarakat maupun anggota Polri, yang pada saat itu ada di lapangan.

“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan, untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” ungkapnya.

Sebelumnya, kericuhan bermula ketika ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok.

Dua warga sipil tewas dalam kejadian itu, tiga orang luka-luka, termasuk satu anggota Polri.

Polda Papua kemudian merespon cepat dengan mengirimkan tambahan pasukan sebanyak 2 peleton ke Yahukimo.

Polisi juga mengevaluasi langkah Polres Yahukimo dalam menangani massa apakah sudah sesuai prosedur atau belum. **