Banyak Kejadian Laka Lantas Akibat Konsumsi Miras

Kasubid Regiden Dit Lantas Polda Papua Kompol Hendra dan Kepala Sub Administrasi Pelayanan PT. Jasa Raharja Cabang Papua Riswan Salam saat dialog interaktif di RRI Jayapura, Kamis (06/01/2022). (foto: Humas Polda Papua)

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Perilaku menenggak minuman keras beralkohol bisa menimbulkan kecelakaan saat mengemudiakn kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Hal tersebut terungkap saat berlangsung dialog interaktif di RRI Jayapura, Kamis (96/01/2022) dengan topik  Operasi Lilin Cartenz 2021, Cegah Laka Lantas”.

Nara sumber dialog tersebut adalah Kasubid Regiden Dit Lantas Polda Papua Kompol Hendra dan Kepala Sub Administrasi Pelayanan PT. Jasa Raharja Cabang Papua Riswan Salam.

‘’Saya sampaikan kepada para pendengar untuk bisa memberitahukan kepada keluarga, anak, sudara, jika di pengaruhi minuman keras jangan pernah mengendarai kendaraan karena itu akan mengakibatkan kecelakaan untuk diri sendiri,’’ ujar Hendra.

Dikatakan, ada perilaku-perilaku yang akhirnya menimbulkan kecelakaan akibat menkonsumsi minuman keras. ‘’Hampir setiap kali kami melakukan teguran-teguran bahkan setiap hari di saat kita melaksanakan tugas di jalan saat pagi sampai siang,’’ jelasnya.

Untuk meminimalisir pelanggaran ditahun 2022 ini Dit Lantas Polda akan mengaktifkan kembali PJR dan pos-pos lalu lintas yang ada.

‘’Kami berniat mengaktifkan kembali PJR dan pos-pos lalu lintas yang ada. Di tahun 2020 dan 2021 interaksi dengan masyarakat berkurang karena dibatasi pandemi,’’ jelasnya.

Ditegaskan, di tahun 2022 ini akan ada petunjuk baru dari Korlantas Polri terkait tindakan penilangan terhadap masyarakat yang pengguna kendaraan roda 2, roda 4 maupun roda 6.

Di kesempatan yang sama Riswan Salam mengatakan Jasa Raharja cabang Papua sudah melakukan kerja sama di sebanyak 51 rumah sakit seluruh Papua dan Papua Barat sehingga apabila terjadi kecelakaan pihak rumah sakit akan langsung berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan kepolisian untuk menerbitkan surat jaminan.

‘’Saya juga mau menyampaikan bahwa yang di jamin oleh pihak Jasa Raharja adalah kecelakaan roda 2 atau pejalan kaki dan sejenisnya, untuk pengendara bermotor dan terjadi kecelakaan tunggal  itu di luar lingkup Jasa Raharja, tetapi ditangani BPJS,’’ jelasnya.

Menurut Salman terkait tanggungan Jasa Raharja untuk kasus kecelakaan tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. **