Nenda Enumbi dan Dinas Pertanian dan Perikanan Keerom Sepakat Mediasi

Sidang sengketa informasi antara Nenda Enumbi dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom di Komisi Informasi Papua, Kota Jayapura, Jumat (17/12/2021). (Foto: Dok/Komisi Informasi Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Sidang sengketa informasi antara Nenda Enumbi dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom menyepakati menempuh mediasi.

Kesepakatan untuk menempuh mediasi berlangsung  di Ruang Mediasi Komisi Informasi Provinsi Papua, Kota Jayapura-Papua, Jumat (17/12/2021).

Demikian diputuskan oleh Majelis Komisioner Syamsudin Levi, SPd selaku Ketua merangkap Anggota, Joel Betuel Agaki Wanda, SS, dan Andriani Waly, SST masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Christy P. Tj. Sudarmo, SSi sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Kesepakatan mediasi tersebut melalui Putusan Mediasi Nomor: 005/XII/KI-PAPUA-PS-A-M/2021. Komisi Informasi Provinsi Papua.

Mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi Papua Henry Winston Muabuay, SE, telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

Pasal 1 bahwa Pemohon dan Termohon sepakat untuk meluangkan waktu  dalam mengikuti proses mediasi yang disepakati bersama.

Pasal 2  bahwa permohon Informasi yang dimohon oleh Pemohon sesuai dengan permohonan penyelesaian sengketa informasi adalah:

  1. Data kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas petani lokal yang difasilitasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Kampung Alang-Alang Raya, Distrik Skamto, Kabupaten Keerom pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
  2. Data bantuan bibit pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom kepada Kelompok Tani Perempuan pada Tahun Anggaran 2019.
  3. Data bantuan bibit untuk ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19 yang dikelola Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom kepada Kelompok Tani Perempuan pada Tahun Anggaran
  4. Data berupa Laporan PPL yang ditempatkan di Kampung Alang-Alang Raya, Distrik Skamto, Kabupaten Keerom pada Tahun Anggaran 2020.
Mediator Komisi Informasi Papua Henry Winston Muabuay, SE, menyerahkan surat kesepakatan mediasi kepada Nenda Enumbi dan Plt. Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perikanan Keerom, David Jeverson Sokoy, SP. (Foto: Dok/Komisi Informasi Papua)

Pasal 3 bahwa Termohon bersedia memberikan informasi yang berkaitan dengan Pasal 2 angka 1,3 dan 4 yang  diminta oleh Pemohon, selama informasi atau dokumen tersebut dikuasai atau dimiliki oleh Termohon dan tidak melanggar aturan yang berlaku dan Pemohon menyetujui.

Pasal 4 bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 2, Pemohon memohon informasi atau dokumen yang diminta berada pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabuupaten Keerom.

Pasal 5 bahwa apabila ada dokumen yang belum lengkap dikirim oleh Termohon, maka pemohon dapat melakukan permohonan informasi publik melalui  email atau surat agar dokumen yang dimaksud dapat dilengkapi.

Pasal 6 bahwa termohon bersedia memberikan informasi  atau dokumen yang dikuasai atau dimiliki dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung  dari tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 17 Januari 2022 dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada Pemohon di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom.

Pasal 7 bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi a quo.

Pasal 8 bahwa Pemohon dan Termohon bersedia menandatangani kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Diketahui Nenda Enumbi beralamat di Alang-Alang Raya RT 001/RW 001, Kampung Alang-Alang Distrik Skamto, Kabupaten Keerom. Selanjutnya disebut Pemohon.

Terhadap Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom beralamat di Jalan Trans Irian-Arso II, Senggi, Kabupaten Keerom.

Yang  dalam hal ini diwakili oleh David Jeverson Sokoy, SP selaku Plt. Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/2067/BUP tanggal 28 Juni 2021 dan Surat Kuasa tanggal 16 Desember 2021 dari Ferdinand Kekri, SPt selaku Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom. Selanjutnya disebut sebagai Termohon.**