25 Badan Publik di Papua Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi

Sekda Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, ketika menyerahkan penghargaan keterbukaan informasi kepada badan publik. (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Sebanyak 25 Badan Publik di Provinsi Papua menerima penghargaan keterbukaan informasi tahun 2021.

Penghargaan ini diberikan Komisi Informasi Provinsi Papua di Gedung Negara, Jayapura, Kamis (18/11/2021).

Penghargaan keterbukaan informasi publik ini berdasarkan kategori, nilai, kualifikasi dan zona.

Nilai  85-100  zona hijau, 70-84,9  zona biru, 55-69,9 zona kuning, 30-54,9 zona merah, -29,9 zona hitam.

Sedangkan kualifikasi yakni informatif, menuju informatif, cukup Informatif dan kurang Informatif.

Tiga kategori, meliputi 11 badan publik informatif, 7 badan publik menuju informasi dan 7 badan publik cukup informatif.

Berikut ini hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-provinsi Papua.

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua, yakni Pemerintah Kabupaten Keerom, nilai 90,4, kualifikasi, informatif, zona hijau.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor (90, informatif, hijau).

Pemerintah Kota Jayapura (57,6, cukup informatif, zona kuning).

Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yakni Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua (92,8 informatif, hijau).

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua (87,2, informatif, hijau).

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua (78,8, menuju informatif, biru).

Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua (74,8 menuju informatif, biru).

Kementerian di Tingkat Provinsi Papua, yakni  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua (90,8, informatif, hijau).

Lembaga Negara /Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Tingkat Provinsi Papua, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua (94, informatif, hijau).

Pengadilan Militer III-19 Jayapura (90,2, informatif, hijau).

Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih (89,6, informatif, hijau).

Lembaga Non Struktural di Provinsi Papua, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua (92,6, informatif, hijau).

Ombudsman RI Perwakilan Papua (86,2 informatif, hijau).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua (55, cukup informatif, kuning).

Kategori  BUMD di Tingkat Provinsi Papua, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (90,4, informatif, hijau).

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua (70,6, menuju informatif, biru).

PT Garuda Indonesia Jayapura (65,8, Cukup informatif, kuning).

BUMD di Tingkat Provinsi Papua, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura (82,2, menuju informatif, biru).

Perguruan Tinggi di Tingkat Provinsi Papua, yakni Universitas Muhammadiyah Jayapura (55,2, cukup informatif, kuning).

Lembaga Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua, yaitu Bawaslu Kota Jayapura 74,4, menuju informatif, biru).

KPU Kabupaten Boven Digoel (58,4, cukup informatif, kuning).

Badan Publik di Papua yang menerima penghargaan keterbukaan informasi, berpose bersama Sekda Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM. (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Ketua Komisi Informasi  Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan pihaknya memberikan kuisioner kepada 211 badan publik yang ada di Papua, tapi hanya 42 badan publik yang mengembalikan kuisioner.

Di Pemerintah Provinsi Papua, tuturnya,  dari 29 OPD masuk zona hitam, hanya ada 2 OPD yang menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi badan publik informatif, 2 OPD kualifikasi cukup informatif dan 2 OPD kurang informatif.

“Ini menunjukan tingkat partisipasi di monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di Papua masih sangat rendah,” tegasnya.

Sekda Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM mengatakan, upaya yang dilakukan Komisi Informasi Papua menunjukkan bahwa pemerintah sudah mulai melakukan perubahan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat.

Untuk itu, Ia minta kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua, agar menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu, lanjutnya, bagi pimpinan OPD yang saat ini belum melaksanakan Peraturan Gubernur Papua, yang telah ditetapkan dalam menyiapkan perangkat layanan dan keterbukaan informasi publik.

“Saya perintahkan untuk dapat bekerja lebih baik, terutama melayani masyarakat terkait keterbukaan informasi publik,” tegasnya. **