Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH melantik Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM sebagai Plt. Sekda Papua, sekaligus menonaktifkan Sekda Papua Dance Yulian Flassy, SE, MSi, memunculkan konflik berkepanjangan. Padahal Dance Yulian Flassy masih sah menjabat Sekda Papua defintif.
Pelantikan Plt. Sekda Papua digelar di Aula Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Rabu (14/7/2021).
Dosen Jurusan Hubungan Internasional dan HAM Fakultas Hukum Uncen Jayapura, Ferry Kareth, SH, MHum, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Kamis (15/7/2021) mengatakan situasi ini kan memerlukan adanya kepastian hukum, karena keadaan ini justru membingungkan masyarakat, yang membutuhkan pelayanan pemerintahan.
Oleh karena itu, tuturnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan jajaran diminta cepat mengambil sikap tegas terkait konflik jabatan Sekda Papua, agar pemerintahan bisa berjalan efektif.
Ia menuturkan, sikap Mendagri ini penting, apalagi kehadiran Sekda Papua juga menyangkut urusan Pemerintah Provinsi Papua tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi penyelenggaraan PON XXI Papua 2021, yang menyisahkan waktu 2,5 bulan lagi.
Sebelumnya, Enembe menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menonaktifkan Sekda Papua Dance Yulian Flassy, lantaran Sekda Papua Dance Yulian Flassy telah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).
“Memang dari sisi usia PNS ini kan sampai 58 tahun. Hanya saja, ada aturannya juga bahwa kalau PNS yang menduduki jabatan eselon ya itu kan bisa ditambah sampai 60 tahun ka. Beliau kan 58 tahun, kecuali aturan sudah berubah,” tutur Kareth.
Menurutnya, Sekda Papua Dance Yulian Flassy diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), dan masih berlaku. Sehingga jika Sekda Papua diberhentikan juga harus melalui Keppres.
Sebagaimana diketahui, Sekda Papua definitif Dance Yulian Flassy dilantik Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/3/2021) lalu.
Pelantikan Dance sebagai Sekda Papua definitif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Meski demikian, Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai kewenangannya melantik Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plt. Sekda Papua berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/7207/SET, pada 30 Juni 2021.
Sebelumnya diwartakan Enembe berang, lantaran Sekda Papua Dance Yulian Flassy tanpa koordinasi dengan Gubernur Papua mengusulkan kepada Mendagri, untuk mengangkat dirinya sebagai Plh. Gubernur Papua. Alasannya, Gubernur Papua tengah menjalani medical ceck-up di Singapura, sehingga perlu mengangkat Plh. Gubernur Papua, agar tak terjadi kekosongan pemerintahan, termasuk terkait anggaran yang harus digunakan Pemerintah Provinsi Papua.
Penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papua diketahui setelah beredar PDF surat berkop Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/Otda Kemendagri.
Menurut Enembe, sikap yang ditunjukan Dance Yulian Flassy ini telah melampaui kewenangan seorang Gubernur, sehingga ia menonaktifkan Sekda Papua Dance Yulian Flassy hingga pengangkatan Sekda Papua definitif. **














