Erdi Dabi Terima Surat Pengakhiran Bimbingan dari Bapas

Erdi Dabi diberikan surat pengakhiran bimbingan dari Balai Kemasyarakatan (Bapas) Jayapura. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA –Erdi Dabi diberikan surat pengakhiran bimbingan dari Balai Kemasyarakatan (Bapas) Jayapura setelah  menjalani program asimilasi di  rumah.

Dengan pengakhiran bimbingan tersebut Erdi Dabi menjadi warga negara yang bebas.

Erdi yang juga Calon Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 terjerat kasus kecelakaan lalu lintas setelah menabrak dan menewaskan seorang polwan Bripka Christin Meisya Batfeny (36) pada 16 September 2020. Saat itu ia dipengaruhi minuman keras.

Setelah melalui berbagai proses, Erdi Dabi bersama pihak korban memilih jalan kekeluargaan dengan sejumlah kesepakatan.

Erdi Dabi selanjutnya dihukum 4 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan. Ia lalu dieksekusi pada 22 April 2021 dan dijebloskan dalam Lapas Abepura untuk mejalani masa tahanan yang tersisa dua minggu.

“Hari ini, beliau diberikan pengakhiran bimbingan sehingga status bapak Erdi Dabi sudah menjadi warga negara yang bebas. Bebas dari menjalani masa pidana dan berakhir dengan pembinaan di Bapas Jayapura,” ungkap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura Budi Setyo Prabowo di Bapas Jayapura, Selasa (06/07/2021) sore.

Di tempat yang sama, Erdi Dabi mengucap syukur dan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada warga Yalimo, kepada Bapas Jayapura dan semua pihak yang ikut memberikan dorongan kepada dirinya selama proses itu berlangsung.

Ia lantas meminta pihak manapun tak mengkaitkan proses yang ada dengan isu politik yang berkembang di Yalimo. Ia meminta pihak manapun untuk bijak menanggapi permasalahan di Yalimo.

“Jangan mengakaitkan dengan politik, karena sebagai warga negara kami sudah menjalani hukuman,  baik itu hukum adat dan negara. Dua-dua saya sudah ikuti, mohon informasi yang tidak benar jangan isukan kepada masyarakat Yalimo, apa lagi di sana banyak warga dari berbagai daerah, bukan warga asli Yali saja, tapi dari seluruh Indonesia juga tinggal di sana, mari kita jaga situasi ini dengan baik,” ungkap  Erdi Dabi.

Terkait putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertan dirinya bersama Jhon Wilil dan memerintahkan KPU agar melaksanakan PSU, ia mengatakan hal itu dikembalikan kepada masyarakat Yalimo.

“Terkait PSU saya kembalikan ke masyarakat, mereka yang punya hak dan mereka yang punya suara,” katanya.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik pasca putusan MK pada 29 Juni 2021, massa di Yalimo membakar kantor pemerintahan dan fasilitas umum di Distrik Elelim.

Putusan tersebut terkait dengan  Erdi Dabi yang terjerat kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Akibat rusuh di Elelim ini, sejumlah warga Yalimo memilih untuk mengungsi.

Tercacat sebanyak 1025 warga dari Yalimo yang saat ini mengungsi dan ditampung di Gedung Tongkonan  IKT Wamena, Jayawijaya.

Selain adanya pengungsian, Ketua KPU Yalimo  Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatan mereka sebab tak mampu menjalankan perintah MK untuk PSU kedua kalinya. **