Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA—Pemerintah Daerah (Pemda) Yalimo siap memfasilitasi warga yang hendak mengungsi, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan calon Wabup Yalimo Erdi Dabi-John Willil pada Pilkada tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Sekda Yalimo, Isak Yando, saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (1/7/2021).
Keputusan MK itu juga menyebabkan massa yang tak puas melampiaskan kemarahannya dengan membakar sejumlah fasilitas pemerintahan di Elelim, ibu kota Yalimo, Selasa (29/6/2021).
Tak hanya itu, arus pengungsian terus berdatangan, lantaran kwatir kerusuhan meluas.
Terkait pengungsian ini juga pemda Yalimo telah berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim.
Hingga hari ke tiga pasca insiden tersebut Pemda Yalimo masih terus melakukan pendataan jumlah warga yang mengungsi maupun jumlah kerugian materil seperti bangunan pemerintahan dan fasilitas umum yang ikut dibakar saat kejadian tersebut.
“Bangunan pemerintah yang dibakar saya sendiri belum tahu, pemerintah sendiri belum punya data yang jelas usai kejadian, karena semuanya masih dalam penanganan kepolisian dan TNI,” pungkasnya.**














