Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Mendagri Muhammad Tito Karnavian menunjuk Sekda Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, terhitung sejak 24 Juni 2021.
Demikian Dirjen Otda Kemendagri, Drs Akmal Malik, MSi, yang disampaikan melalui Radiogram kepada Gubernur Papua dan Sekda Papua, Kamis (24/6/2021).
Dikatakan berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang saat ini sedang melakukan pengobatan di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, sebagaimana surat Mendagri No 857/2590/SJ Tanggal 23 April 2021, dan memperhatikan surat Sekda Papua atas nama Gubernur Papua No 121/7136/Set tanggal 24 Juni 2021 hal Plh Gubernur Provinsi Papua, maka disampaikan hal sebagai berikut.
Pada tanggal 21 Mei 2021, Wagub Papua Klemen Tinal meninggal dunia.
Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua, sebagaimana amamat Pasal 65 UU No 23 tahun 2014 dan Pasal 131 PP No 49 tahun 2008.
Surat Nomor T.121.91/4124/Otda tersebut dengan klasifikasi amat segera.
Surat tembusan disampaikan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Mensekneg, Seskab, Ketua DPR Papua, Ketua MRP.
Dance Yulian Flassy yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima radiogram dari Mendagri terkait penunjukan sebagai Plh Gubernur Papua.
“Saya akan membantu melaksanakan tugas rutin dari Bapak Gubernur, yang sedang berhalangan sementara,” katanya.
Menurutnya, tugas rutin itu antara lain menandatangani dokumen-dokumen keuangan negara, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021, agar pembangunan tetap berjalan. **














