Penyampaian Aspirasi Pemekaran Papua Selatan Sesuai Mekanisme

Anggota DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun. (FOTO: CHARLIE/INDOPOS/ist)

Penyampaian Aspirasi Pemekaran Papua Selatan Sesuai Mekanisme

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua DPR RI Komarudian Watubun menilai aspirasi pemekaran provinsi Papua Selatan yang disampaikan ke Pansus dalam konteks mekanisme yang benar.

‘’Mereka melakukan dengan benar, tim datang bertemu Pansus dan saya yang terima, mereka lengkap datang, Bupati dari empat kabupaten, Ketua DPRD dari empat kabupaten juga ada Asmat, Merauke, Mappi dan Boven Digoel,’’ terang Komaruddin Watubun saat dihubungi, Rabu (16/06/2021).

Aspirasi pemekaran wilayah Papua Selatan menjadi satu provinsi kata Bung Komar, sapaan akrab Politisi PDIP ini bukan baru muncul tetapi sudah sejak 20 tahun lalu oleh John Gluba Gebze, mantan Bupati Merauke dua periode yang juga adalah tokoh dari Selatan Papua.

John Gluba Gebze saat deklarasi pemekaran Provinsi Papua Selatan di Merauke, Selasa (15/06/2021) mengatakan, perjuangan pemekaran Provisi Papua Selatan sudah berjalan hampir 20 tahun, namun, selalu gagal akibat kebijakan baik di tingkat pemerintah Provinsi Papua maupun pemerintah pusat.

Saat ini kata Bung Komar sedang dilakukan proses revisi UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan salah satu yang direvisi adalah pemekaran provinsi Papua.

‘’Salah satu alasan mengapa pasal soal pemekaran direvisi karena adanya aspairasi dari masyarakat yang ingin pemekaran wilayahnya. Papua Selatan sudah 20 tahun lalu menyampaiakn aspirasinya yang dimotori Bapak Gebze, saya melihatnya bneliau memiliki misi yang luas ke depan namun terkendala dengan UU Otsus yang mengatur soal pemekaran,’’ terangnya.

Dalam pasal soal pemekaran ditambahkan lagi ayat  bahwa pemekaran bisa diusulkan melalui DPRP dan MRP namun juga bisa disampaikan secara langsung ke DPR RI.

Jika nantinya revisi UU no 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diterima semua fraksi lalu disahkan, selanjutnya proses pemekaran yang diaspiraskan dari wilayah selatan Papua akan ditindaklanjuti.

Ditegaskan, aspirasi pemekaran wilayah maupun yang menolak pemekaran kata Bung Komar adalah wajar dalam berdemokrasi, yang harus diketahui bahwa sampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. **