Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan tak batalkan puasa.
Hal ini tertuang panjang lebar dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular (suntikan melalui otot,-Red) hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” bunyi keputusan fatwa tentang vaksinasi Covid-19 poin kedua tentang ketentuan hukum yang dikeluarkan MUI, tertanggal 16 Maret 2021.
Dalam keputusan ke tiga, Rekomendasi, MUI menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Sejalan dengan keputusan MUI, Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH. Syaiful Islam Al Payage kepada Papuainside melalui saluran telfon mengatakan, vaksin Covid bertujuan untuk menjaga kelangsungan jiwa manusia.
“Selama itu prinsipnya adalah untuk keselamatan kita maka boleh dilakukan. Prinsipnya untuk hal ini, kita MUI Papua medukung pusat,” ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Ia juga mengatakan, umat Islam diperintahkan taat kepada Allah, rasul dan umara (pemimpin atau pemerintah).
“Kalau mau disingkat itu, taat kepada Ulama dan juga umara. Ulama ini kan pewaris para nabi dan umara apa yang diputuskan kita ikuti. Keputusan ulama juga berdasrkan Alqur’an, Hadits dan kesepakatan sesuai kaidah-kaidah,” jelasnya.
Sementara, jelang memasuki bulan suci Ramadhan Ia mengharapkan, umat muslim di Papua dapat lebih fokus dalam beribadah dan segera meninggalkan maksiat.
Ia melarang umat untuk bermain judi, togel dan menjual minuman keras apa lagi selama bulan suci Ramadhan mendatang.
“Terakhir, saya mengharapkan kepada umat Islam, memasuki Ramadhan ini agar banyak berdoa supaya virus ini Allah angkat,” tutupnya. **














