Oleh : Vina Rumbewas I
PAPUAInside.com, WAMENA—Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua SE, MSi mengungkapkan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian jasa transportasi ojek, pemasok dan penjual pinang di Jayawijaya.
“Kita akan terbitkan perda untuk proteksi ojek asli Papua, yang mana ojek dan penjual pinang di Jayawijaya 100 persen harus orang asli Papua,” ungkapnya, Selasa (16/03/2021).
Menurutnya, pemimpin-pemimpin sebelumnya belum ada yang memikirkan hal ini, sehingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengeluarkan perda yang memproteksi masyarakat Papua, dalam hal pengendalian profesi ojek, pemasok dan penjual pinang dari luar daerah.
“Ini harus kita proteksi, supaya anak-anak Papua kita yang punya kemampuan, baik ojek maupun usaha bisa memiliki lapangan pekerjaan,” katanya.
Ia juga menilai selama ini dalam jual beli pinang di Wamena banyak terjadi perbedaan harga, sehingga mempengaruhi pendapatan dari pedagang pinang Mama-mama Papua.
“Saya sebagai bupati kita akan memproteksi ini, kami akan mengajukan ini ke DPRD Jayawijaya. Saya juga sudah perintahkan bagian hukum dan dinas perindag, untuk sama-sama kita dorong materi ini ke DPRD, untuk proteksi OAP,” pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Jayawijaya, Matias Tabuni menjelaskan terkait proteksi ojek orang asli Papua telah diterbitkan sebuah perda pada periode sebelumnya dimana dalam perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian ojek yang mengatur tentang pembatasan profesi ojek, dengan pembagian 80 persen bagi orang asli Papua dan 20 persen non Papua.
“Semua telah diatur dalam perda, yang telah disahkan DPRD Jayawijaya beberapa tahun lalu, termasuk beberapa perda terkait pemberian dan pergantian nama jalan di kota Wamena, yang akan menggunakan nama-nama kepala suku setempat,” jelasnya. **














