Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside. com, JAYAPURA—Kodim 1701/Jayapura bersama Polres dan Satpol PP kota Jayapura yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura menggelar patroli yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan (prokes) dan penerapan pembatasan aktifitas warga di kota Jayapura, Jumat (12/03/2021).
Pasiops Kodim 1701/Jayapura Kapten Inf Sungging menuturkan kegiatan patroli yustisi yang digelar ini sudah sesuai dengan protap, yang telah ditetapkan Pemkot Jayapura tentang pencegahan Covid-19.
“Patroli yustisi untuk kepentingan bersama dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di kota Jayapura,” jelas Pasiops.
Pasiops mengungkapkan patroli yustisi bersifat mobile melintasi seputaran kota Jayapura dan menyisir lokasi-lokasi keramaian dan menjaring warga atau pun para pelaku usaha yang kurang patuh dengan aturan pemerintah tentang disiplin prokes dan penegakan jam aktifitas.
Dkatakan masih banyak warga yang kurang patuh dan ikut terjaring patroli yustisi. Bagi warga yang terjaring dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan aturan yang yang berlaku di Pemkot Jayapura dan juga dilaksanakan pembagian masker gratis.
“Semoga dengan adanya patroli yustisi ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Jayapura,” harap Pasiops. **














