Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, SUPIORI—Paslon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, Drs Yan Imbab dan Nichodemus Ronsumbre (IMANI) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Supiori tahun 2020, setelah meraih suara terbanyak 4.493 (31 %) atau unggul mutlak dari paslon Ruth Naomi Rumkabu, SPd dan Yan Piet Karel Pariaribo (NAPI) yang meraih suara 3.704 (26%).
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Supiori di Balai Kesenian Supiori, Rabu (16/12/2020).
Dari hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten Supiori, paslon IMANI unggul di 4 distrik, di Distrik Supiori Timur, IMANI mendapatkan suara terbanyak 1.829 dari jumlah DPT Supiori Timur 6.116.
Selanjutnya, untuk Distrik Supiori Barat, Paslon IMANI mendapatkan suara 570 suara, unggul 50 suara dari paslon NAPI yang membuntuti dengan 520 suara dari jumlah DPT, 1.906.
Untuk Supiori Utara, paslon IMANI mendapatkan suara 624, unggul 284 suara dari Paslon Ronny Mamoribo-Albert Rumbekwan (MARUM) yang membuntuti dengan suara 340 suara dari jumlah DPT 1.653.
Sementara itu, paslon IMANI juga mempertegas kemenanangan di Distrik Kepulauan Aruri, dengan memperoleh suara 898, unggul 62 suara dari paslon NAPI yang mendapatkan suara 836 dari jumlah DPT 4.282.
Untuk Distrik Supiori Selatan, IMANI berada di peringkat ke II, dengan mendapatkan suara 572, sedangkan paslon NAPI mendapatkan suara 927 dari jumlah DPT. 2.884.
Apresiasi KPU Supiori
Merujuk pada Keputusan KPU Supiori Nomor : 117/PL.02.6-Kpt/9119/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil suara pilkada Supiori tahun 2020, paslon IMANI memastikan bahwa kemenangan IMANI jadi kado Natal terindah bagi masyarakat Supiori.
“Jadi setelah pleno ini, kita pastikan bahwa hasil ini merupakan kemenangan masyarakat Supiori, yang telah memberikan kepercayaan IMANI, untuk memimpin Supiori lima tahun kedepan,” ungkap Nichodemus Ronsumbre dalam rilis yang dikirim Media Center IMANI, Senin (16/12/2020).
Pria yang akrab disapa NR ini mengapresiasi KPU Supiori dan Bawaslu Supiori, yang telah melaksanakan tugas dengan baik, hingga pleno penetapan hasil penghitungan suara.
”Kami mengpreasiasi TNI-Polri yang telah bersama penyelenggara mengawal proses dari awal, hingga tahapan pencoblosan dan juga pleno yang telah dilakukan,” katanya.
“Kami pasangan IMANI sangat mengapresiasi kinerja dari teman-teman penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dan juga pihak TNI-Polri, mulai dari tahapan awal hingga pencoblosan, serta pleno yang dilaksanakan ini,” bebernya.
NR mengatakan jika ada paslon yang keberatan, berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun sesuai dengan ambang batas yang ditentukan.
”Tapi saya sarankan kalua ada gugatan kita sama melihat kembali hasil perolehan suara, karena pengalaman saya waktu maju di kabupaten Biak Numfor, sama saja, saya gugat juga percuma,” katanya.
Dirinya mengajak paslon lainnya mulai dari paslon Obeth Rumabar- Daud Marisan (RUMARI), Rut Naomi Rumkabu-Piet Yan Karel Pariabo (NAPI), Jakobus Kawer-Salomo Rumbekwan (JAKSO KAWAN) dan Ronny SG Mamoribo- Albert Rumbekwan (MARUM), untuk bersama-sama bergandeng tangan membangun kabupaten Supiori mewujudkan Supiori Menuju Sejahtera (SMS).
NR menjelaskan IMANI memuji kebesaran hati dari paslon NAPI yang berbesar hati menerima hasil pilkada Supiori, bahkan pernyataan pers tersebut disampaikan sebelum pleno hasil penghitungan suara dilakukan.
“Walaupun dalam kampanye kita berbeda pendapat, itu hal biasa, tentu kita punya strategi politik untuk meraup suara terbanyak, kami menghargai keputusan, dari paslon yang maju kan semua laki-laki, kami menghargai ibu Ruth Naomi Rumkabu,” jelasnya.
NR juga mengharapkan agar proses penetapan calon terpilih yang sedianya dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020, dapat berlangsung dengan baik, hal ini terjadi jika tak ada gugatan.
”Jika bisa ditetapkan sebagai calon terpilih, tentu kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar fokus untuk mempersiapkan diri menyambut natal,”tuturnya.
Waktu 3 x 24 Jam
Sementara itu, Komisioner KPU Supiori Divisi Teknis, Marhaen Matoneng, SE, MSi menjelaskan, dengan dikeluarkan keputusan KPU Nomor : 117/PL.02.6-Kpt/9119/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada Supiori 2020, maka pihaknya memberi waktu selama 3 x 24 jam kepada paslon yang merasa keberatan dengan putusan KPU Supiori, untuk mengajukan gugatan materi ke MK atau terhitung putusan KPU tersebut hinggga 3 hari kedepan.
“Waktu paslon yang berniat melakukan upaya hukum/gugatan untuk mencari keadilan ke MK selama 3 x 24 jam sejak ditetapkan Rabu (16/12/2020) pukul 23.09 WIT,” jelasnya.
Menurutnya, jika tak ada paslon yang melakukan gugatan ke MK, maka pada tanggal 23 Desember mendatang, KPU Supiori akan menetapkan calon terpilih.
“Batas ambang pengajuan gugatan ke MK adalah 2 persen dari 14.724 sebesar 2,95 persen,” imbuhnya.
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Supiori 2020 sebagai berikut :
1. Paslon Nomor Urut 1 RUMARI = 2.326 (16 persen)
2. Paslon Nomor Urut 2 NAPI = 3.704 (25 persen)
3. Paslon Nomor Urut 3 KAWAN = 1.193 (8 persen)
4. Paslon Nomor Urut 4 MARUM = 2.867 (20 persen)
5. Paslon Nomor Urut 5 IMANI = 4.493 (31 persen)














