Polri Dilarang Nge-like Posting-an Paslon di Medsos Selama Pilkada 2020, Ini Pesan Wakapolres Merauke

Wakapolres Merauke Kompol YS Kadang, ketika menyampaikan anggota Polri netral menjelang Pilkada 2020. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh:  Makawaru da Cunha  I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Anggota Polri dilarang nge-like posting-an Paslon Bupati- Wabup di media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas Polri selama Pilkada  2020.

Demikian disampaikan Wakapolres Merauke Kompol YS Kadang, SSos, ketika  memimpin Apel Pagi di Lapangan Mapolres Merauke, Senin (23/11/2020).

Ia memberikan arahan kepada seluruh anggota Polres Merauke dan Polsek jajaran, agar selalu menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Dikatakan hal ini sebagaimana Surat Telegram Kapolri Irjen Pol Idham Aziz kepada seluruh anggota Polri dimana saja bertugas.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan tersebut, terangnya, anggota Polri dilarang untuk foto atau selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jempol maupun jari yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu yang mengatakan bahwa Polri tak netral dalam pesta demokrasi tersebut.

Selain itu, tuturnya, angota Polri dilarang berfoto bersama dengan salah satu Paslon yang mengikuti Pilkada. Jika didapati ada anggota Polri yang tidak netral, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bersama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 semakin dekat. Diharapkan kepada seluruh personil, agar menjaga Sitkamtibmas di kabupaten Merauke tetap aman dan kondusif.

“Diharapkan kepada anggota, untuk tetap melakukan patroli maupun himbauan yang massif, agar menjaga dan menciptakan kedamaian bersama di kabupaten Merauke,” ucapnya. **