Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura— Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara resmi membuka akses jalan Ring Road Hamadi-Vihara, untuk digunakan bagi kendaraan umum, sejak Kamis (19/9/2019) lalu, namun diingatkan untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat adat.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi IV DPR Papua, yang membidangi infrastruktur Boy Markus Darwir di Jayapura, Jumat (20/9)
Boy mengingatkan kembali pemerintah daerah, untuk menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat, yang telah melepaskan tanah untuk kepentingan pembangunan.
“Sekarang orang sudah pakai jalan, jadi bagaimana masyarakat adat punya hak mau diabaikan terus begitu. Kalau dia marah lagi dan dia palang lagi ini nanti dibilang separatis dan segala macam. Ini kan tak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari PapuaSatu.com Komisi IV DPRP menggelar dialog bersama Ondoafi Besar Tobati – Enggros, Kepala Suku pemilik hak ulayat terkait pembayaran lokasi pembangunan Ring Road, yang masih tersisa 250 meter di lokasi pembangunan ring road, Sabtu (18/8/2018) lalu.
Ondoafi Besar Tobati – Enggros, Herman Hamadi mengatakan dari hasil dialog tersebut telah disepakati membuka palang lokasi pembangunan ring road dan kontraktor tetap lanjutkan proses pengerjaan sampai tuntas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Girius One Yoman, ketika membuka akses Ring Road menuturkan, setelah pemerintah daerah secara resmi membuka akses jalan Ring Road Hamadi-Vihara, maka kendaraan umum sudah bisa lewat dari arah Waena, Kotaraja, Holtekamp, Hamadi dan arah Jayapura.
Kemudian setelah membuka akses Ring Road, maka pemerintah daerah akan membongkar dan membangun ulang jembatan disamping Kantor Kelurahan Entrop, mulai Senin (23/9) mendatang.
“Kami minta warga pengguna jalan, untuk sementara bisa menggunakan jalan alternatif dan ring road,” imbuhnya. **














