Oknum Bupati jadi Tersangka Kasus Video Porno di Mimika

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Oknum Bupati di salah-satu Kabupaten di Provinsi Papua, bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno, yang beredar di media sosial di Kabupaten Mimika. Masing- masing inisial VM, UY, PYM, EO dan DW.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH di Media Center Polda Papua, Jayapura, Selasa (13/10/2020).

Dikatakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE), yang terjadi di kabupaten Mimika.

Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua pada Senin (12/10/2020) melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan ITE di Mimika, Senin (12/10/2020) bertempat di ruangan Dit Reskrimsus Polda Papua, Jayapura, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.

Diketahui, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua hingga Senin (05/10/ 2020) telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi, terkait perkembangan penangaan kasus video porno yang beredar di media sosial di Timika.

Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tindak pidana pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau tindak pidana ITE yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. **