Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tokoh Pemuda Papua Wilhelmus Pigai menyarankan agar Otsus dilanjutkan, tapi juga dievaluasi. Evaluasi Otsus tentunya melibatkan masyarakat atau stake holder di Papua. Pasalnya, Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, ternyata ada banyak hal yang belum diimplementasikan secara baik dan benar.
Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai di Jayapura, Senin (12/10/2020).
Oleh karena itu, jelasnya, Jakarta tak secara sepihak menentukan sikapnya, untuk mengakomodir apa yang ada. ‘’Tapi Otsus tetap jalan dan dievaluasi secara tuntas dan menyeluruh,” ujarnya.
Dijelaskan, Otsus yang berikut ini jalan dan mengatur kewenangan-kewenangan Papua secara baik, supaya pelaksanaan atau implementasi Otsus di Papua ini benar- benar bisa berjalan dengan baik.
Ia mengatakan, ada beberapa pasal Otsus ini kan baru satu peraturan pemerintah tentang pembentukan MRP. Jadi masih banyak peraturan pelaksana Otsus yang belum dilakukan.

“Ini yang harus dievaluasi sesuai peraturan pelaksanaannya, supaya Otsus ini benar- benar berjalan,” terangnya.
Ia menerangkan memang ada pasal-pasal Otsus yang tak penting sesuai dengan kondisi saat ini ya dikeluarkan. Tapi ada hal-hal baru yang sesuai dengan kondisi Papua saat ini perlu diatur secara baik, sehingga masyarakat juga benar- benar merasakan manfaat dari pelaksanaan Otsus yang akan berjalan.
Pasal-pasal krusial yang perlu dimasukan didalam Otsus, tambahnya, sudah mengatur Gubernur/Wakil Gubernur Papua adalah Orang Asli Papua (OAP). Ia pun mengharapkan kedepannya, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota juga perlu diatur dalam UU Otsus diduduki OAP.
Bahkan didalam komposisi di DPRD dan DPR Papua pun kalau bisa harus diatur mayoritas OAP dan sisanya Non OAP.
Dikatakan, pengaturan ini dimaksud untuk menekan aspirasi dari masyarakat yang selama ini mengatakan Otsus gagal dan lain- lain.
“Jadi hal-hal seperti itu harus diatur secara lengkap didalam Otsus yang ada ini,” ungkapnya.
Jadi dengan berlakunya UU Otsus ia berharap supaya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tak berlaku lagi, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dengan demikian, tuturnya, Gubernur sebagai kepala pemerintahan di tingkat provinsi dia memiliki kewenangan yang kuat sampai di tingkat kabupaten dan kota, bahkan di pemerintahan paling bawah.
“Kalau selama ini terjadi tumpang-tindih atau overlapping. Gubernur tak bisa intervensi bupati dan walikota, karena mereka juga menjalankan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sehingga koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota selama ini juga tak begitu bagus atau tak harmonis,” bebernya.
Selain itu, terangnya, Gubernur juga bisa mengontrol dan mengawasi semua pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sampai di tingkat kampung, dengan satu komando.
Dikatakan jadi provinsi sebagai sentral, seperti di provinsi Aceh berlaku satu UU saja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Saya berharap Papua juga bisa ikut seperti apa yang sudah dilakukan saudara-saudara kita di Aceh,” pungkasnya. **














