Image  

Papua dan Keterbukaan Informasi Publik

Frans Maniagasi, Pengamat Politik Lokal Papua. (Foto: Dok Pribadi Frans Maniagasi)

Oleh : Frans Maniagasi **  

Seperti kita ketahui Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terbit pada tahun 2008, undang – undang itu telah memenuhi salah satu unsur dari Hak Asasi Manusia (HAM).

UU ini menjamin serta memberikan harapan untuk setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan informasi dari Pemerintah dan Badan Publik lainya tentang apa saja hal-hal dan aktivitas yang telah dilakukan, dan keberhasilan yang telah dicapai kepada masyarakat.

Tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Papua wajib menyediakan dan mengumumkan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa saja kegiatannya termasuk hasil-hasil capaian pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan yang sudah diwujudkan maupun yang belum berhasil dicapai, serta apa saja yang akan dilakukan.

Sehingga adanya transparasi, akuntabilitas dari pemerintah kepada masyarakat sekaligus masyarakat juga dapat mengevaluasi dan mengontrol aktivitas pemerintahan dan pembangunan dan rakyat juga dapat berperan aktif memberikan masukan, saran dan pendapat tentang jalannya pemerintahan.

Dengan keterbukaan informasi pubik juga mendukung usaha – usaha pemerintah provinsi  Papua dalam penataan pemerintahan yang baik (good governance).

Seperti yang saya kutip dari pendapat Jimmli Asshidiqie (2003) yang menyatakan bahwa konsep negara hukum yang demokratis, keterbukaan informasi merupakan fondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik, transparan, terbuka dan partisipatif dalam seluruh proses pengelolaan sumber daya publik yang sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasi.

Selanjutnya Charlick (2008) mengartikan good governance sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peraturan dan/atau kebijakan yang sah demi untuk mempromosikan nilai nilai kemasyarakatan.

Dari pendapat – pendapat itu menurut hemat saya ada dua hal penting. Pertama, keterbukaan informasi adalah proses demokratisasi dalam rangka mendukung upaya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, transparan dan terbuka serta akuntabel kepada publik.

Kedua, sebagai proses demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, transparan, terbuka dan akuntabel maka perlu adanya peraturan atau kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi.

Dalam kerangka itu maka pemerintah provinsi Papua bersama DPR Papua dapat membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Papua.

Perdasi atau Perdasus itu memuat mengenai hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik dan hak dan kewajiban badan publik, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi, hukum acara komisi, mekanisme dan cara memperoleh informasi publik, agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui hak dan kewajibannya.

Sebaliknya peraturan ini pun mewajibkan pemerintah provinsi dan badan publik lain, dalam memberikan informasi yang baik dan benar sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Jadi ada rambu – rambu yang mesti dipatuhi oleh pemerintah dan masyarakat dalam pemberian maupun yang menerima informasi.

Ada hak tapi juga ada kewajiban antara dua belah pihak yang mesti ditaati, untuk itu maka penting diadakan Perdasi atau Perdasus keterbukaan informasi publik.

Memang ada Peraturan Gubernur Papua No 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Tapi Peraturan Gubernur itu sifatnya internal dan secara yuridis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada masyarakat luas.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah itu diatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi baik dilingkungan pemerintahan maupun pelayanan informasi yang valid dan berkualitas serta bertanggungjawab kepada masyarakat.

Contoh dokumen tentang APBD pemerintah provinsi Papua termasuk didalamnya pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur. Masyarakat mesti mengetahui dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur bukan saja besaran jumlah dananya, tapi khusus dana Otsus bukan saja di sharing ke kabupaten dan kota berdasarkan kriteria jumlah penduduk dan isolasi wilayah tapi pemanfaatannya apakah benar – benar telah sesuai peruntukkannya.

Tak sampai disitu perlu dimonitoring kesetiap kabupaten/kota, sehingga dapat dipastikan telah sesuai dengan amanat UU Otsus. Disinilah pentingnya kehadiran Komisi Informasi Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk mendorong badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif ) dan badan publik lainnya, untuk menjalankan UU keterbukaan informasi publik, tapi juga mendorong terbitnya sebuah Perdasi atau Perdasus di Papua.

Sehingga Komisi ini menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan ketentuan￾ketentuan keterbukaan informasi publik tapi juga berfungsi dan bertugas memberikan penilaian yang positif termasuk memberikan saran dan rekomendasi yang membangun dan bukan kecurigaan serta kritik yang hanya menyalahkan tanpa memberikan solusi.

Dan dengan dasar Perdasi atau Perdasus, maka Komisi Informasi Papua dapat berkolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat membangun keterbukaan informasi publik di Tanah Papua.

Perdasi atau Perdasus yang akan dirancang dalam rangka penyebaran informasi di Papua ada beberapa keuntungan antara lain, pertama, identifikasi dini kekuatan dan kelemahan kebijakan yang akan dikeluarkan, sehingga dapat diantisipasi bila terjadi perubahan yang dilakukan dengan cepat dan tepat.

Kedua, mesti meningkatkan akuntabilitas pemerintah provinsi dan badan publik lain dalam memberikan fungsi pelayanan dan peningkatan informasi kepada pemerintah serta institusi pemerintah lain juga mesti menerima feed back dari masyarakat sehingga adanya komunikasi dua arah yang transparan, terbuka dan demokratis.

Ketiga, berkaitan dengan point kedua pada gilirannya pemerintah akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat mengetahui sampai sejauhmana aktivitas dan keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah. Selain itu menghindari terjadinya kecurigaan masyarakat terhadap Pemerintah, atau sebaliknya pemerintah pun mencurigai rakyatnya.

Keempat, dengan keterbukaan informasi publik antara pemerintah dan masyarakat dapat menghindarkan terjadinya intervensi atau adu domba pihak pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi sehingga dapat dideteksi sedini mungkin potensi konflik di masyarakat  berhadapan dengan pemerintah.

Kasus pengrusakan dan pembakaran kantor- kantor pemerintah di beberapa kabupaten di Papua beberapa waktu lalu akibat dari pengumuman hasil seleksi ASN menjadi pelajaran berharga kepada kita betapa mendesaknya peran, tugas dan tanggunggungjawab dari Komisi Informasi yang perlu diperkuat dan dilegalkan melalui Perdasi atau Perdasus.

** Frans Maniagasi, Pengamat Politik Lokal Papua