Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Saling tuding dugaan pelaku penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Hitadipa, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Yan Christian Warinussy menyarakan agar dibentuk tim independent untuk menginvestigasi kejadian tersebut.
‘’Saya ingin memberi saran konkrit kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo agar membentuk Komisi Independen Pencari Fakta yang beranggotakan para tokoh Gereja dari Gereja-gereja di Tanah Papua. Yaitu untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam kasus kematian tragis Pendeta Yeremias Zanambani, Sabtu (19/9) di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua,’’ ujar Warinussy dalam rilis yang diterima PAPUAInside.com, Kamis (24/09/2020).
Investigasi ini kata Warinussy bisa melibatkan beberapa ahli HAM dari Perguruan Tinggi, anggota Komnas HAM RI di Jakarta dan para aktivis HAM di Tanah Papua. ‘’Investigasi menurut saya penting dan mendesak untuk menghentikan saling tuding tanpa dilandasi bukti dari pernyataan para terduga pelaku di lapangan saat ini, yaitu TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga keras adalah Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Merdeka (OPM),’’ jelasnya.
Sesungguhnya, kata Warinussy Ketua Komnas HAM dan Pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Indonedia (PGI) menurut memiliki posisi penting dan strategis dalam merumuskan kertas posisi (position paper) dalam mendesak Presiden Jokowi ke arah pembentukan Tim Independen tersebut. Langkah lebih lanjut adalah meminta Presiden dan DPR RI dan MPR RI mendesak dibukanya akses masuk ke Kampung Hitadipa dan Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Sehingga Komisi Independen tersebut dapat segera bekerja bebas dan transparan.
‘’Saya mengusulkan agar hasil kerja Komisi Independen ini memperoleh akses langsung ke Presiden dan membantu dalam menemukan keterangan langsung dari istri korban, yaitu Ibu Miriam Zoani, Pdt.Damianus Wandagau, Ibu Yohana Bagubau dan Ibu Maria Maisini. Keempatnya menurut saya wajib dilindungi berdasarkan UU RI No.13 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,’’ jelas Warinussy.
Dengan demikian diharapkan kematian Pendeta Yermias Zanambani dapat segera terungkap dengan benar diiikuti bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Sehingga mereka personil TNI yang diduga terlibat dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. Jelas sekali bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang biadab dan tidak berperi kemanusiaan.
Sebaliknya, jika pelakunya ternyata memang dari kelompok sipil bersenjata, maka ini pun akan dikenakan sanksi sosial bagi mereka dan aparat negara bertanggung-jawab mencari hingga menangkap dan membawanya ke depan pengadilan. **














