Wabup Yalimo Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat memimpin upacara Sertijab Wakapolda dan Lima Perwira Menengah di lingkup Polda Papua di Aula Rastra Samara, Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (17/09/2020). (Foto: Bidang Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I      

PAPUAInside, com, JAYAPURA—Wabup Yalimo Erdi Dabi (31) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah menabrak seorang Polwan Polda Papua Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas di Jalan Ardipura, Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

“Dia sudah jadi tersangka dan kita tahan di tahanan Polres kota Jayapura, untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, usai upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda dan Lima Perwira Menengah di lingkup Polda Papua di  Aula Rastra Samara, Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (17/09/2020).

Waterpauw menjelaskan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Dan ini normal saja, karena yang bersangkutan lalai. Apalagi kita tahu bahwa  hasil tes minuman keras yang bersangkutan positif,” ujarnya.

“Saya himbau kepada semua pihak bahwa ini prosesnya normatif. Jadi tak ada yang hubungannya dengan permasalah individu dan lain-lain,” terangnya.

Terkait dengan hak politik tersangka yang sedang ikut tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 di kabupaten Yahukimo, jelas Waterpauw, ia mengaku belum mengetahui.

“Itu urusan nanti ada jalurnya dan ada pihak-pihak yang punya kompetensi,” pungasnya.

Peristiwa ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di tikungan dekat bengkel Alfian, Jalan Ardipura, Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

Bripka Christin Meisye Batfeny mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max untuk bekerja. Dia melintasi Jalan Ardipura menuju tempat kerjanya di Bidang Propam Polda Papua, kota Jayapura.

Dari arah berlawanan, Erdi Dabi  mengemudikan mobil dobel kabin Toyota Hilux berwarna hitam, dengan kecepatan tinggi hingga tiba-tiba hilang kendali.

Mobil lalu keluar jalur kanan akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Bripka Christin hingga meninggal di tempat. **