Oleh : Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Freda Yanne Imbiri mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukan bahwa pemerintah telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang harus dijalankan di seluruh Indonesia per tanggal 1 Juli 2020.
“Perlu diketahui bahwa Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari komisi IX DRP RI, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ mandiri dan Bukan Pekerja di kelas III, sehingga dapat mempermudah peserta JKN-KIS di wilayah Jayawijaya,” jelas Freda, Rabu (19/08/2020)
Diterangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untukm kelas II, dan Rp 25 ribu untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP didsesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III,” katanya.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Freda pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III ettap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar RP 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah pusan dan daerah.
“Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu,” tambahnya.
Masih lanjut Freda, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
“Sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” pungkasnya.**














