Saat Jabatan Berakhir Selayaknya Asset Dikembalikan ke Negara

Febiana W.Sorbu, SH, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Kejaksaaan Negeri Jayawijaya. (foto: Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.com,WAMENA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya membeberkan ada 18 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang terdiri dari dua unit rumah, satu unit kendaraan roda empat serta lima belas kendaraan roda dua yang nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya dari hasil sitaan kejaksaan.

Namun hal tersebut belum dapat dilakukan mengingat baru tiga unit kendaraan roda dua yang diserahkan oleh pemegang asset.

Kejaksaan sendiri telah melayangkan undangan bahkan sudah yang keempat kalinya namun tidak digubris oleh para pemegang asset.

“Kalau di datum biasanya itu bukan panggilan tapi undangan, dan itu sudah undangan ke 4, tapi tidak ada realisasi dari para pemegang asset kendaraan roda 2 dari Jayawaijaya,” ungkap Febiana W.Sorbu, SH, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Kejaksaaan Negeri  Jayawijaya, Sabtu (15/08/2020)

Tambahnya, kejaksaan juga telah melayangkan surat kepada pemerintah Jayawijaya untuk menindaklanjutinya dengan system jemput, yang mana petugas langsung turun ke lokasi pemegang asset untuk dilakukan penarikan.

Karena sesuai dengan perundangan ketika seseorang menjabat satu jabatan dan diberikan fasilitas dinas seperti kendaraan dan rumah oleh negara maka digunakan sebagaimana mestinya, dan ketika berakhir masa jabatan selayaknya dikembalikan kepada negara.

Penertiban asset ini telah disepakati dalam perjanjian di hadapan KPK dan BPK RI, terkait penertiban asset-asset daerah seluruh pegunungan, dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya membawahi delapan kabupaten yang ada di wilayah Lapago.

“Jadi penertiban sebagian asset belum terlaksanakan karena memang belum ada itikad baik dari para pemegang asset untuk menyerahkan kepada kami selaku jaksa pengacara negara,” ungkapnya.

Selain Jayawijaya, ada juga Kabupaten Lanny Jaya dengan 35 SKK yang didominasi kendaraan roda empat, Kabupaten Pegunungan Bintang 31 SKK yang juga didominasi kendaraan roda empat, Tolikara 27 SKK dengan lima unit asset dalam bentuk tanah dan sisanya kendaran roda empat.

“Kalau sampai kami lakukan undangan 3 sampai 4 kali mungkin saya akan kerjasama dengan teman-teman dari dinas perhubungan dan juga Satuan lantas Polres Jayawijaya, kalau bisa swiping dan kendaraan-kendaraan itu diamankan,” katanya.

Tambahnya lagi, karena ini kendaraan dinas yang biaya pemeliharaan dan lainnya terpantau oleh KPK dan BPK. **