PAP Minta Semua Pihak Terima Putusan Hakim PN Balikpapan

Ketua umum pengurus pusat Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo (tengah), Ketua Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay (kanan) dan PAW Ketua Barisan Merah Putih Max Abner Ohee saat melakukan jumpa pers, Senin (22/6/2020). (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA –  Ketua umum pengurus pusat Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo meminta semua pihak menerima keputusan hakim soal vonis terhadap 7 terdakwa tahanan Papua yang disidangkan di PN Balikpapan.

Dalam sidang putusan tersebut ketujuh terdakwa divonis 10 hingga 11 bulan penjara.

Christian Arebo mengatakan, dengan tidak memperpanjang hal tersebut semua pihak ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.

“Terima keputusan ini supaya tidak ada efek lain. Dan kepada korban kita tahu mereka (para terdakwa. red) sudah menjalani proses hukum dan putusan hukum. Sebagai warga yang cinta damai dan sebagai warga masyarakat yang taat hukum kita wajib terima putusan ini,” ujar Christian Arebo kepada wartawan, Senin (22/06/2020).

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura agar  sama-sama menjaga keamanan di Papua khususnya Kota Jayapura.

Kepada semua pihak ia juga meminta tak lagi menyampaikan statement-statement yang terkesan adanya ‘perang’ opini tentang masalah ini. “Tidak perlu lagi ada pernyataan baru yang sama saja memulai konflik baru,” ucapnya.

Senada dengan itu, Penggantian Antar Waktu (PAW) Barisan Merah Putih Papua  Max Abner Ohee yang juga ketua pemuda Barisan Merah Putih Papua  meminta semua warga tak terprovokasi dengan isu yang ada.

“Hasil putusan oleh hakim kita terima dan mari kita ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Papua, bukan untuk kita saja tapi ini demi keamanan semua, anak-anak kita, orang tua kita yang juga harus kita pikirkan,” jelas Max.

Sementara, Ketua Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay dikesempatan yang sama mengatakan, perlu saling menjaga kebhinekaan di Papua.

“Setelah kembali ke Papua, 7 tahanan ini kami imbau agar tak lagi melakukan hal-hal yang dianggap melawan hukum. Kepada para korban mari kita saling mendukung apa lagi sementara ini kita sedang menghadapi covid-19,” jelasnya. **