Oleh: Dr. Drs. Ave Lefaan MS (*)
SEBAGAIMANA yang diputuskan oleh pemerintah pusat tentang perlunya kondisi New Normal (Kenormalan Baru), hal ini disebabkan adanya pertimbangan bahwa perekonomian masyarakat harus tetap berjalan, karena dengan adanya Covid-19, telah mempengaruhi perekonomian negara dan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat yang semakin terpuruk, walaupun negara telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Upaya social distancing dan physical distancing telah dilakukan, namun penyebaran Covid-19 masih menujukkan kurva yang belum menurun. Khusus untuk Papua perlu mempertimbangkan secara matang untuk menerapkan new normal. Mengingat hingga saat ini Covid-19 di Papua masih terus bertambah dan menunjukkan kurva kenaikan yang signifikan.
Oleh sebab itu, Papua harus hati-hati dalam mempertimbangkan untuk memberlakukan new normal secara tepat. Jika ingin menerapkan new normal di Papua, maka perlu mempertimbangkan wilayah-wilayah penyebaran Covid-19, terutama pada wilayah -wilayah yang masih tinggi penyebaran Covid- 19 atau wilayah yang sedang maupun wilayah yang belum terpapar Covid- 19 di Papua.
Mengingat masih banyak wilayah di Papua yang masih belum terpapar Covid-19, maka wilayah tersebut perlu dilindungi secara baik oleh pemerintah.
Jika wilayah-wilayah yang terpapar Covid-19 masih tinggi sedangkan wilayah tersebut sebagai daerah penyangga ekonomi rakyat, dan aktifitas pemerintahan, maka pemberlakuan new normal perlu dilakukan dengan memperhatikan protokol, sistem dan prosedur yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Daerah yang tinggi terpapar Covid-19, perlu dilakukan karantina dan perlu ada upaya kuratif (pengobatan) secara intensif. Sedangkan wilayah sedang dan rendah perlu diberlakukan new normal.
Dengan demikian, penerapan new normal di Papua harus secara bertahap dengan memperhatikan wilayah-wilayah yang tinggi, sedang dan rendah penyebarannya.
Mengingat di Papua penyebaran Covid-19 masih terjadi melalui transmisi lokal, maka upaya karantina wilayah sangat diperlukan terutama didasarkan atas prioritas wilayah penyebarannya.
Diharapkan penerapan awal untuk pemberlakuan new normal di Papua diprioritaskan pada sarana publik (tempat pelayanan publik) seperti bandara, pelabuhan laut, perkantoran, rumah sakit, dan lain-lain sesuai dengan protokol dan prosedur yang telah ditetapkan, dengan catatan masyarakat harus disiplin dalam mengikuti prosedur new normal.
Apabila hal ini tidak dapat diterapkan secara serius dengan tingkat disiplin yang masih rendah, maka tidak mungkin dapat mengatasi penyebaran Covid-19 di Papua, bahkan akan menambah penyebarannya.
Mengingat tuntutan penerapan new normal berkaitan erat dengan disiplin masyarakat, untuk taat pada protokol dan prosedur kesehatan oleh WHO yang ditetapkan untuk mencegah penurunan penyebaran Covid-19, disamping tetap disiplin melakukan social distancing dan physical distancing.
(*) Dosen Sosiologi FISIP Universitas Cenderawasih Jayapura














