Kurir Ganja antar Provinsi dan BB 3,2 Kg Dibekuk di Pelabuhan Jayapura

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas (tengah) memperlihatkan ganja yang disita dari tersangka kurir antar Provinsi sebanyak 3,2 kilogram yang dikemas dalam 110 bungkus plastik. (foto: Faisal Narwawan)
banner 468x60

 Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap MB (21) seorang kurir narkotika jenis ganja antar provinsi beserta barang bukti berupa 110 bungkus ganja  seberat 3,2 Kg.

banner 336x280

MB ditangkap di pintu pemeriksaan tiket penumpang Pelabuhan Laut Jayapura, saat hendak meloloskan ganja dengan nilai Rp 110 juta, Jumat (3/1/2020) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas kepada wartawan mengatakan, ganja tersebut hendak diedarkan di Kota Sorong Papua Barat.

“Jadi Anggota Opsnal satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemantauan dan pemeriksaan penumpang dan barang secara selektif di area pintu pemeriksaan tiket penumpang kapal KM. Dobonsolo, karena gerak-gerik pelaku mencurigakan sehingga anggota melakukan pemeriksaan barang bawaan pelaku dan menemukan 3 (tiga) paketan yang salah satunya berisi narkotika jenis ganja,” jelas Kapolresta, Senin (6/1/2020) pagi.

Tersangka kemudian dibawa dan diamankan ke Polresta Jayapura kota guna proses hukum selanjutnya.

Bersama pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 110 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja, 3 plastik merah, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tiket Pelni KM. Dobonsolo dengan tujuan sorong serta Hp nokia warna biru.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat (2) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari hasil interogasi, Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan tersangka difasilitasi tiket pesawat dan diberikan uang jalan Rp 500.000 oleh HM untuk berangkat dari Sorong Ke Jayapura   pada Rabu 1 Januari 2020.

“Tersangka kemudian melakukan transaksi di Kampung Tiba-tiba Abepura dengan kurir lainnya yang difasilitasi seorang warga PNG berinisial BB,” jelasnya.

Setelah menerima paketan ganja, tersangka menggunakan angkot menuju Pelabuhan Jayapura untuk membeli tiket kapal laut rute Sorong.

“Tersangka MB mau ke Jayapura untuk mengambil ganja dan membawa balik ke Sorong karena  dijanjikan sejumlah uang Rp. 2.000.000, oleh HM di Sorong,” katanya.

Pihaknya juga saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut. **

 

 

banner 336x280