5 WNA PNG Selundupkan 21 Kg Ganja ke Kota Jayapura

Polresta rilis penangkapan lima tersangka Narkotika asal PNG. (Foto : Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Lima WNA asal PNG diamankan anggota Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota karena menyelundupkan ganja kering sebanyak 21 Kg lebih  ke Kota Jayapura.

banner 336x280

Kelima tersangka ditangkap aparat kepolisian di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua, Selasa (12 April 2022) lalu.

Adapun kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki yaitu BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29) dan SA (21).

Penangkapan bermula saat anggota Ops Narkoba Polresta mendapat informasi adanya WNA asal PNG yang melintas di Pantai Ciberi menuju Enggros menggunakan long boat.

Setelah sempat terjadi pengejaran, aparat bersama warga akhirnya berhasil menangkap tujuh orang dari delapan orang di long boat tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas kepada awak media, Selasa (19/04/2022).

“Anggota mengamankan long boat dan menemukan barang bukti berupa ganja kering yang disimpan di dalam karung dan ember cat, sementara satu orang pelaku berhasil kabur.

Ketujuh orang ini lalu dibawa ke Mapolresta, setelah penyelidikan, ada lima tersangka dan tiga lainnya tidak terlibat. Ketiganya sudah diserahkan ke kantor imigrasi untuk proses hukum,”  kata Gustav.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dari tersangka BS sebanyak 586,34 gram ganja kering.

Tersangka WMJ seberat 6.714,37 gram. Dari tersangka BAC 209,59 gram. Milik tersangka GA seberat 2.043,45 gram dan tersangka SA sebanyak 12.440,36 gram, dengan total 21.994,11 gram atau 21 Kg lebih.

“Pasal yang disangkakan, 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya. **

banner 336x280