383 TPS di Pegunungan Bintang tidak Bisa Laksanakan E-Rekap

Ketua KPU Pegunungan Bintang Titus L Mohi (kiri) saat melakukan sosialiasi Pilkada Serentak 2020 di Pegunungan Bintang. (foto: dok Ketua KPU Pegubin)

Oleh: Nethy DS|

PAPUAInside.com, JAYAPURA—383 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Pengunungan Bintang tidak bisa laksanakan e-rekap saat penghitungan hasil pemungutan suara 9 Desember 2020 karena terkendala infrastruktur.

E-rekap adalah penghitungan suara secara digital di tingkat TPS untuk mengurangi penggunaan kertas serta sistem ini dapat mengurangi kesalahan dalam proses penghitungan suara.

Namun untuk Kabupaten Pegunungan Bintang sistem tersebut tidak bisa dilaksanakan karena terkendala infrasruktur.

Ketua KPU Pegunungan Bintang Titus L Mohi menjelaskan, terdapat 383 TPS yang tersebar di 34 distrik yang akan didatangi pemilih untuk mencoblos pada 9 Desember 2020.

Dari 34 distrik tersebut hanya Oksibil yang terjangkau jaringan internet sementara sisanya belum bisa karena jaringan internet belum ada.

‘’Kami dipaksakan untuk menggunakan aplikasi tersebut sementara tidak tersedia infrastruktur, 383 TPS yang ada tidak semuanya terangkau internet, hanya yang ada di Oksibil saja itupun harus disambungkan ke Wi-fi,’’ terang Titus Mohi.

Mohi menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan perhitungan suara di tingkat TPS secara manual. ‘’Kami tidak bisa paksakan karena kendala yang tadi itu, selain itu tidak semua petugas TPS juga memiliki HP Android,’’ jelasnya.

Selain itu, saat ini formular untuk aplikasi e-rekap tersebut belum tiba di Papua.

Yanus Tepmul, Bawaslu Pegunungan Bintang dari Divisi Pengawasan mengatakan regulasi KPU sering membuat daerah bingung karena tidak sesuai dengan kondisi daerah. ‘’Jakarta berbeda dengan Pegunungan Bintang, sehingga adanya regulasi ini membuat kami bingung,’’ jelasnya.

Dijelaskan, dari 34 distrik di Pegunungan Bintang hanya 6 distrik yang bisa dijangkau dengan kendaraan darat, sementara sisanya hanya bisa dijangkau menggunakan pesawat.

Sekretaris  KPU Provinsi Papua Ryllo Panai mengatakan terkait e-rekap KPU Provinsi sudah menyampaikan ke KPU RI bahwa di Papua tidak semua TPS bisa melaksanakannya.

‘’Kami sudah laporkan ke KPU RI tapi belum ada jawaban, tapi karena ini regulasi jadi TPS yang bisa lakukan e-rekap dilaksanakan saja yang tidak bisa ya secara manual saja,’’ jelasnya.

Jika tidak bisa melakukan e-rekap kata Ryllo pelaporan hasil suara di TPS karena masih tetap menggunakan formular C.

Untuk formulir e-rekap, kata Ryllo sudah dalam perjalanan. ‘’Diharapkan secepatnya tiba di Jayapura dan langsung di distribusi,’’ jelasnya. **