Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside. com, JAYAPURA —Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kecewa terhadap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lantaran terlambat mentransfer dana Otsus tahap I. Padahal sesuai kesepakatan dana tersebut seharusnya ditransfer pada bulan Pebruari hingga Maret 2022.
Keterlambatan ini salah satunya berdampak terhadap 355 mahasiswa Papua, yang tengah melanjutkan studi di luar negeri memanfaatkan beasiswa yang bersumber dari dana Otsus. Bahkan ke-355 mahasiswa tersebut terancam putus kuliah, bila masalah ini tak segera dituntaskan.
Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Sekda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (12/4/2022) membenarkan bahwa 355 mahasiswa Papua di luar negeri hingga kini belum membayar uang kuliah.
Musa’ad menjelaskan, padahal DPR RI telah mensahkan UU Otsus pada 15 Juni 2021, setidaknya dalam jangka waktu tiga bulan pemerintah pusat mesti menyelesaikan Peraturan Pelaksana (PP) turunan dari UU Otsus.
“Sejak PP itu ditetapkan dari Oktober 2021 sudah masuk enam bulan ini PMK tak jadi-jadi dan tentunya berdampak kepada studi adik-adik mahasiswa,” ungkapnya.

Dikatakan pihaknya telah menjelaskan masalah ini kepada para orang tua mahasiswa, yang datang mengkonfirmasi nasib putera-puteri mereka kepada Pemprov Papua di Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (11/4/2022).
“Kami akan mengambil langkah, antara lain, menyampaikan kembali surat kepada masing-masing universitas, untuk memperpanjang lagi waktu pembayaran uang kuliah, agar tak mendapat sanksi dari universitas masing-masing.
Data dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua menyebutkan, ada 355 mahasiswa Papua masing-masing Amerika Serikat 204 mahasiswa, Australia 68 mahasiswa, Jepang 7 mahasiswa, Kanada 17 mahasiswa dan New Zealand 59 mahasiswa.
Musa’ad mengatakan, Pemprov Papua sebelumnya menargetkan uang kuliah mahasiswa tersebut diselesaikan hingga 31 Maret 2022.
“Pak Sekda sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri, karena sudah beberapa pekan lalu Kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkeu, untuk segera transfer ke kami,” tutur Musa’ad.
Tapi pihak Kemenkeu menyampaikan alasan keterlambatan transfer dana Otsus, karena belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, ungkap Musa’ad, Pemprov Papua merencanakan memulangkan sebanyak 142 mahasiswa Papua, yang menempuh pendidikan di 5 negara, karena sudah melewati batas waktu studi dan tak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sejak awal antara mahasiswa yang bersangkutan dengan Pemprov Papua.
“Kami akan menghentikan beasiswanya dan bertanggungjawab, untuk memulangkan para mahasiswa itu sampai ke tempat asalnya masing-masing,” tegas Musa’ad.
Sayangnya, Musa’ad tak menjelaskan alasan ke-142 mahasiswa Papua itu apakah drop out atau DO, terhambat pembayaran uang kuliah ataukah sebab lain. **














