Oleh : Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA – Guna meningkatkan kinerja dalam pengelolaan Dana Desa, 328 Kepala kampung se Kabupaten Jayawijaya menandatangani pakta Integritas pengawalan penggunaaan anggaran dana desa tahun 2020, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan kampung tingkat kabupaten tahun 2019.
Penandatanganan disaksikan Bupati John R Banua dan Wakil Bupati Marthin Yogobi, di gedung Ukumiarek Asso, Senin (27/20).
Tujuh poin yang tertuang dalam pakta integritas tersebut yakni setiap kepala kampung harus melaksanakan managemen pemerintahan kampung dengan baik, melaksanakan tahapan kampung melalui musyawarah kampung, dan mengelola keuangan kampung secara transparan dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Selain itu, kepala kampung diminta tidak menggunakan dana kampung untuk praktek denda adat atau kepentingan pribadi lainya, serta bersedia menerima sanksi tegas secara admintrasi dan hukum apabila terjadi praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Pakta integritas ini untuk mengubah cara kerja serta meningkatkan kinerja khusus dalam pengelolaan keuangan dana kampung serta dengan ini seluruh kepala kampung memegang teguh dan mentaati apa yang menjadi tanggung jawab mereka dalam pakta integritas itu,” ungkap Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Senin (27/20).
Selain itu pakta integritas ini dilakukan agar ke depan setiap kepala kampung dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, dimana ini juga sebagai langkah awal pendampingan dana desa di 2020, agar baik secara administrasi dan tepat sasaran.
“Ini penting agar pengelolaan dana desa di 2020 ini semakin baik dari 2019,” katanya. **