Oleh: Vina Rumbewas | PAPUAInside.com, WAMENA—Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena memberikan asimilasi dan hak integrasi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19.
Sebanyak 19 orang narapidana mendapatkan hak tersebut dan telah bebas pada 2 April 2020 lalu.
“Jadi ada Permen Kumham nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret, harusnya dilaksanakan tanggal 1 April tetapi baru kita laksanakan pada tanggal 2 April kemarin, karena ada beberapa data administrasi yang harus kita penuhi dahulu, sebelum mereka kita keluarkan,” ungkap Imam Saptoriadi, kepada media saat dihubungi via telepon.
Dari 19 orang narapidana yang dikeluarkan, 14 orang diantaranya memang asimilasi di rumah, yang artinya mereka menjalani setengah masa pidana di dalam rumah hingga pihak Lapas mengusulkan ke Kemenkumham untuk mendapat Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Mereka yang di rumahkan atau mendapatkan asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja, itu mereka yang tindak pidana umum,” katanya.
Menurutnya, peraturan ini hanya untuk tindak pidana umumseperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, judi, dan kesusilaan, yang menjalani setengah. ‘’Sedangkan yang tindak pidana khusus dikesampingkan,’’ jelasnya.
Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Wamena sebanyak 146 orang, karena dikeluarkan 19 orang sehingga tersisa 127 orang.
Imam kembali menjelaskan alasan diberikan pembebasan ini karena yang pertama adalah mereka merupakan narapidana tindak pidana umum, dua pertiga masa pidana tidak lebih dari tanggal 30 Desember tahun 2020, dan mereka ditanggal ini (2 April) sudah mejalani setengah masa pidana.
Tambahnya, masih ada narapidana yang akan menyusul ketika ada putusan dari Pengadilan Negeri Wamena, dan putusannya dibawah satu tahun dan yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa hukuman.
“Jika sudah lengkap persyaratan administrasinya kami akan keluarkan untuk tahap berikutnya. Kita masih tunggu persyaratan-persyaratan yang ada beberapa narapidana di sini yang sudah diputus oleh pengadilan negeri tetapi belum ada eksekusinya. Ketika nanti sudah ada eksekusinya dan dia telah menjalani masa penahanan sudah setengah dari masa pidananya, kami akan bebaskan, biasanya pidana ringan, seperti satu tahun, dan satu setengah tahun,” pungkasnya. **