Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.IK. mengatakan, pihaknya telah mengamankan sepuluh kendaraan roda dua yang diduga bodong atau motor gelap karena tak dilengkapi dokumen dan dicurigai merupakan hasil curanmor.
Kendaraan ini diamankan unsur Muspika Abepura selama pembatasan aktivitas sementara diberlakukan di Kota Jayapura khususnya wilayah Abepura.
“Di Wilayah Abepura sekitar 10 kendaraan jenis sepeda motor yang tidak jelas, rata-rata kendaraan curian. Dan ada yang sudah kami kembalikan kepada pemilik kendaraan sebenarnya,” ucap AKP Clief ditemui PAPUAInside.com, Kamis (04/06/2020).
Selain itu, masih didapat juga warga masyarakat di Abepura yang melanggar aturan pembatasan sementara dengan alasan tidak jelas, tak memakai helm saat berkendara dan tidak menggunakan masker.
Kepada para pelanggar tersebut, unsur Muspika Distrik Abepura memberikan arahan dengan pembinaan sosial.
“Kami sampaikan berulang – berulang dengan pendekatan yang humanis tentang maksud pembatasan ini, termasuk kami berikan edukasi mengenai aturan berlalulintas, darurat kesehatan dan surat edaran Walikota Jayapura,” katanya lagi.
Selama pembatasan ini juga, unsur muspika banyak menyita minuman keras ilegal maupun mengamankan pengendara yang masih dalam pengaruh miras.
Kapolsek Abepura juga mengungkapkan, pembatasan waktu beraktivitas hingga pukul 14.00 WIT sesuai kesepakatan Pemprov Papua berakhir Kamis (04/06/2020) ini.
“Besok kami akan batasi dan melakukan penjagaan pada pukul 17.00 WIT. Tentu jika ada perubahan akan kami sampaikan,” kata Kapolsek lagi. **













