Oleh: Ignas Doy|
PAPUAinside.com, JAYAPURA—721 Orang Asli Papua (OAP) akan memperbutkan 14 kursi di DPR Papua setelah mengembalikan berkas pendaftaran di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Selasa (14/1/2020).
14 kursi yang diperebutkan tersebut sering disebut kursi Otsus karena penambahan 14 kursi tersebut ke DPRP berdasarkan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Penyerahan berkas kepada Panitia Seleksi (Pansel) dihadiri Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Ridwan Rumasukun bersama para pimpinan SKPD terkait lainnya serta Ketua, Sekretaris dan Anggota Pansel.
14 orang yang nantinya terpilih, adalah orang-orang yang sudah diseleksi di wilayah adat masing-masing. Ada lima wilayah adat di Papua, Saireri, La Pago, Anim Ha, Mee Pago dan Tabi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Musa Isir menjelaskan, pada pendaftaran balon anggota DPR Papua periode 2020-2024, ternyata cukup banyak yang mengambil formulir. Namun, yang mengembalikan formulir dan mendaftarkan diri sebanyak 721 orang.
“Pansel akan melakukan seleksi, untuk menentukan menjadi 40 – 28 – 14 orang, dan 28 orang daftar tunggu atau waiting list,” ujarnya.
Perdasus Nomor 9
Ia menjelaskan, jika pada pengangkatan balon anggota DPR Papua periode 2014-2019, ujarnya, pihaknya menggunakan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2014 tentang keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019.
Sedangkan pada pengangkatan balon anggota DPR Papua periode 2020-2024, menggunakan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2020-2024.
Dikatakannya, jika pada Perdasus Nomor 6 pengangkatan anggota DPR Papua jilid I, terdapat Pansel Provinsi, Pansel Daerah Pengangkatan dan Pansel Kabupaten/kota. Namun pada Perdasus Nomor 9 tahapannya dipersingkat, sehingga Pansel hanya satu dan berkedudukkan di provinsi dengan beranggotakan tujuh orang.
Tujuh anggota Pansel ini dengan rincian akademisi 2 orang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 1 orang, Agama 1 orang dan Birokrat 3 orang.
Adapun tujuh nama anggota Pansel diantaranya, DR Septinus Saa sebagai Ketua. Sekretaris Abner Kehek SH (Birokrasi), Jimmy Wanimbo (Birokrasi), anggota Helen Waromi (Birokrasi), Isak Rumbarar (Akademisi), Selfiana Sanggenafa (LSM), Pdt. Stevanus Wenda (Agama).
Dijelaskannya, tugas Pansel kali ini berbeda dengan Pansel jilid pertama yang bisa melakukan semua tahapan, termasuk menentukan calon tetap, daftar tunggu sampai dengan calon terpilih.
Tapi berdasarkan Perdasus Nomor 9, Pansel hanya bertugas melakukan pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur guna menetapkan 14 anggota DPR Papua terpilih.
Kemudian sisa tahapan yang ada harus diselesaikan di tahun 2020 adalah tahap verifikasi administrasi faktual, penetapan calon tetap, penetapan calon terpilih dan usul peresmian.
Menurutnya, pihaknya telah melaporkan kepada Gubernur Papua melalui Sekda Papua mengenai tahapan ini. Selanjutnya untuk dapat mendukung tahapan seleksi yang sisa ini dibentuk empat Pokja. Masing-masing Pokja Pendaftaran, Pokja Verifikasi, Pokja Supervisi dan Pokja Evaluasi.
Motivasi Jadi Anggota DPR Papua
Sementara itu, Ketua Pansel DR. Septinus Saa mengutarakan, setelah penyerahan dokumen pendaftaran berkas balon anggota DPR Papua periode 2020 – 2024 melalui jalur adat, Pansel melakukan pentahapan, dimana nantinya ada verifikasi administrasi dan faktual.
Dalam kaitannya dengan verifikasi faktual ini, ujarnya, pihaknya mewajibkan masing-masing peserta menyerahkan makalah pada saat waktu pendaftaran.
“Makalah ini sebenarnya terkait dengan Otsus dan apa motivasi dia, ketika dia duduk sebagai anggota DPR Papua dia benar – benar aspiratif di daerah wilayah adat yang dia wakili. Karena basis rekrutmen dari wilayah adat,” ungkapnya.
Dikatakannya, prosesnya kerja Pansel dibagi menurut wilayah adat masing – masing. Dalam tahapan seleksi terakhir para peserta akan melewati sesi wawancara, untuk mendalami motivasi yang bersangkutan menjadi anggota DPR Papua serta penguasaan dan pemahaman melaksanakan fungsi legislatif, yakni fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. **