Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua Lukas Enembe membenarkan, 14 Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Papua periode 2019-2024, sebagian besar masih diduduki wajah lama atau anggota DPR Papua periode 2014-2019.
Gubernur Lukas, ketika dikonfirmasi usai meresmikan Wisma Atlet dan Kantor KONI Papua di Kompleks Stadion Mandala, Jayapura, Senin (24/08/2020) menjelaskan, 14 kursi DPR Papua atau keanggotaan DPR Papua, yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 masih ditempati anggota DPR Papua periode 2014-2019.
Pasalnya, masa bakti mereka belum berakhir, sehingga ia mengambil kebijakan, untuk mengangkat mereka kembali.
Diketahui masa bakti 14 anggota DPR Papua periode 2014-2019 sejak 13 Desember 2017 hingga 30 Oktober 2019.
Gubernur Lukas menjelaskan, Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua telah mengumumkan 14 orang calon terpilih keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
“Nama-nama 14 anggota DPR Papua sudah keluar berarti tinggal saya teruskan ke Kemendagri di Jakarta,” terangnya.
Meski demikian, ujarnya, ia belum menandatangani penetapan 14 anggota DPR Papua.
“Pasti sudah keluar yang daftar tunggu tinggal ko tunggu ini periode pertama mereka belum berakhir. Kita harap mereka bisa lanjutkan,” tuturnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua Pasal 6 Ayat 2 disebutkan DPR Papua terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 6 Ayat 4 menyebutkan jumlah anggota DPR Papua adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. **














