14 Kursi DPR Papua Diduduki Wajah Lama, Begini Alasan Gubernur?

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Oleh: Ignas Doy  I 

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua Lukas Enembe membenarkan, 14 Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Papua periode 2019-2024, sebagian besar masih diduduki  wajah lama atau anggota DPR Papua periode 2014-2019.

Gubernur Lukas, ketika dikonfirmasi usai meresmikan Wisma Atlet dan Kantor KONI Papua di Kompleks Stadion Mandala, Jayapura, Senin (24/08/2020) menjelaskan, 14 kursi DPR Papua atau  keanggotaan DPR Papua, yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 masih ditempati anggota DPR Papua periode 2014-2019.

Pasalnya, masa bakti mereka belum berakhir, sehingga ia mengambil kebijakan, untuk mengangkat mereka kembali.

Diketahui  masa bakti 14 anggota DPR Papua periode 2014-2019 sejak 13 Desember 2017 hingga 30 Oktober 2019.

Gubernur Lukas menjelaskan, Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua telah mengumumkan 14 orang calon terpilih keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 pada tanggal 18  Agustus 2020 lalu.

“Nama-nama 14 anggota DPR Papua sudah keluar berarti tinggal saya teruskan ke Kemendagri di Jakarta,” terangnya.

Meski demikian, ujarnya,  ia belum menandatangani penetapan 14 anggota DPR Papua.

“Pasti sudah keluar yang daftar tunggu  tinggal ko tunggu ini periode pertama mereka belum berakhir. Kita harap mereka  bisa lanjutkan,” tuturnya.

Diketahui,  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)  bagi Provinsi Papua Pasal 6 Ayat 2 disebutkan  DPR Papua terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 6 Ayat 4  menyebutkan jumlah anggota DPR Papua adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. **