125 Kepala Kampung Tuntut Kejati Papua Putuskan Kasus Korupsi Dana Desa di Puncak Jaya Rp 165 Miliar

Perwakilan 125 Kepala Kampung menuntut Kejati Papua segera memutuskan kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Puncak Jaya, ketika menggelar aksi demo di Kantor Kejati Papua, Jayapura, Rabu (17/03/2021). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Perwakilan 125 Kepala Kampung menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera memutuskan  kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Puncak Jaya  senilai Rp 160.587.294.000 atau Rp 165 miliar. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda melaksanakan dan melakukan putusan MA yang berkekuatan tetap atau inkracht.

Demikian disampaikan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung  Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw, ketika menggelar aksi demo di Kantor Kejati Papua, Jayapura, Rabu (17/03/2021).

Massa mendesak agar Kajati Papua Nikolaus Kondomo segera menemui massa, tapi ia tak berada di kantor. Setelah menunggu beberapa lama akhirnya Asisten Intelejen Kejati Papua Akhmad Muhdhor turun menemui massa, dikawal aparat Polsek Jayapura Utara.

Rafael menjelaskan kasus korupsi dana desa berawal saat  Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengganti 125 Kepala Kampung/Desa masa jabatan 2015-2021 di lingkungan pemerintahan Kabupatèn (Pemkab) Puncak Jaya melalui SK Nomor 70 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015.

Bupati Puncak Jaya menunjuk secara langsung  125 Kepala Kampung/Desa baru masa jabatan 2018-2024 di lingkungan Pemkab Puncak Jaya melalui SK Nomor 188.45/95/KPTS/2018 tanggal 22 Juni 2018.

Selanjutnya, 125 Kepala Kampung lama menggugat SK Bupati Puncak Jaya Nomor 70 Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 dan mendaftar ke PTUN Jayapura 24 Agustus 2018. Dimana SK tersebut digunakan untuk mencairkan.

  1. Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 untuk 125 Kampung/Desa total Rp 115.012.439.000.
  2. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 untuk 125 kampung total To 33.731.750.800.
  3. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Papua 125 kampung total Rp 11.843.125.000. Total Rp 160.587.294.000.
Asisten Intelejen Kejati Papua Akhmad Muhdhor, ketika menyampaikan penjelasan kepada perwakilan 125 Kepala Kampung Puncak Jaya. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Menurut Rafael, bukti bukti semua dokumen- dokumen telah diserahkan ke Kejati Papua.

  1. Hasil Putusan Gugatan PTUN Jayapura Nomor 35/G/2018/PTUN tanggal 3 Desember 2018 gugatan pada penggugat dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya.
  2. Bupati Puncak Jaya melakukan banding ke PTTUN Makassar. Putusan banding PTTUN Makassar Nomor 17/B/2019/PTTUN Mks 13 Maret 2019 eksepsi banding ditolak untuk seluruhnya.
  3. Bupati Puncak Jaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung putusan kasasi. Kasasi kelompok I MA Nomor 367 K/TUN/2019 tanggal 26 September 2019 kasasi ditolak seluruhnya.
  4. Kasasi kelompok II MA Nomor 412 K/TUN/2019 tanggal 24 Oktober 2019 kasasi ditolak seluruhnya.

Sementara itu, Akhmad Muhdhor mengatakan pihaknya telah menggelar ekspose  kasus korupsi dana desa di Puncak Jaya, tapi itu juga masih harus didukung alat bukti, berupa surat maupun keterangan orang.

“Kalau satu orang yang memberikan keterangan, kalau tak didukung dengan keterangan yang lain itu juga belum menjadi alat bukti, karena itu  harus ada dukungan alat bukti lain. Tak boleh pengakuan sepihak satu orang,” ujarnya.

Kemudian kedepan pihaknya akan melakukan pendalam lagi untuk menguatkan dugaan korupsi apakah bukti-buktinya sudah cukup atau akan dimintai keterangan lagi orang per orang.

“Makanya kami mohon dukungannya dari anda sekalian, kalau ada yang dimintai keterangan datanglah kesini, untuk memberikan keterangan biar perkaranya cepat selesai,” pungkasnya. **