10 Penumpang Tujuan Jayapura Kembali Dikarantina, Dua Syarat tak Terpenuhi ?

Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K). (Foto: Dok/Papuainside.com)

Oleh: Ignas Doy  I 

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Tim Satgas Covid -19 Provinsi Papua, berhasil mengidentifikasi sebanyak 10 penumpang, yang masuk ke wilayah Provinsi Papua, yakni Jayapura pada Jumat (17/07/2020). Pasalnya, ke-10 penumpang tersebut tak dapat menunjuk  Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah setempat dan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal ini disampaikan Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K), saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat  (17/07/2020).

Sebelumnya, Tim Satgas Covid -19 Provinsi Papua bersama KKP Jayapura, Syahbandar dan semua otoritas yang ada di Pelabuhan kota Jayapura pada Rabu (15/07/2020) berhasil mengidentifikasi sebanyak 75 penumpang  KM Sinabung masuk ke kota Jayapura, namun tak dapat menunjukan hasil pemeriksaan PCR.

Ke-75 penumpang KM Sinabung kini melakukan karantina di Balai Diklat Provinsi Papua di Kotaraja.

Meski demikian, Sumule tak menjelaskan 10 penumpang  tersebut menggunakan transportasi laut maupun udara ke Jayapura.

Ke-10 penumpang itu tak dapat menununjukan dua syarat yakni hasil PCR dan SPKM masuk ke Papua.  Merekalangsung dibawa ke Balai Diklat Provinsi Papua di Kotaraja, untuk dilakukan karantina. Selanjutnya akan melakukan PCR pada Sabtu (18/07/2020).

Sumule menyampaikan kepada seluruh warga yang akan memasuki provinsi Papua sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua beberapa minggu lalu bahwa setiap orang  yang hendak  memasuki kota Jayapura atau provinsi Papua wajib menunjukan dua syarat yakni hasil PCR dan SPKM.

“Jika anda mempunyai KTP Papua, maka cukup dilakukan rapid test. Sementara jika bapak ibu saudara- saudara sekalian bukan merupakan penduduk Papua, maka ada dua syarat yang harus dilengkapi yakni SPKM untuk memasuki provinsi Papua dan yang kedua hasil pemeriksaan PCR,” tegasnya.

Dikatakan dua syarat ini akan menjadi dasar bagi Tim Satgas Covid-19 Papua, untuk melakukan pemeriksaan. Jika salah- satu dari syarat  tersebut tak dipenuhi, maka akan dilakukan karantina dan akan diambil langkah-langkah tegas terhadap hal tersebut, sekaligus minta untuk segera melengkapi syarat dimaksud, termasuk juga melakukan pemeriksaan PCR.

Dan konsekuensi dari hal tersebut, terangnya, maka semua pembiayaan yang menyangkut pemeriksaan dimaksud termasuk juga akomodasi menjadi tanggungjawab dari pada yang bersangkutan. **